Bungkam Selama Sidang Vonis Ahmad Dhani, Postingan Ini Ungkap Kondisi Al Ghazali

Bungkam Selama Sidang Vonis Ahmad Dhani, Postingan Ini Ungkap Kondisi Al Ghazali

instagram Alyssa Daguise/twitter Dhanil A Simanjuntak
Alyssa Daguise, Al Ghazali dan Ahmad Dhani 

Bungkam Selama Sidang Vonis Ahmad Dhani, Postingan Ini Ungkap Kondisi Al Ghazali

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -- Artis Al Ghazali ikut menemani ayahnya, Ahmad Dhani, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 28 Januari 2019. Usai sidang putusan, Al bungkam dan berlalu menghindari wartawan.

Al Ghazali hadir bersama sang adik Dul jaelani memberikan support ke Ahmad Dhani.

Sayangnya, pasca pembacaan vonis oleh hakim menyebut Ahmad Dhani dihukum 1.5 tahun penjara.

Al Ghazali nampak keluar dari ruang sidang tanpa memberikan ucapan apapun.

Beredar Foto dan Video Detik-detik Ahmad Dhani Masuk LP Cipinang, Ini Tanggapan 2 Eks Vokalis Dewa

Bahkan di media sosial Al Ghazali tampak enggan mengungkapkan isi hatinya terkait kasus sang ayah.

Berbeda dengan kedua adiknya blak-blakan mencurahkan ke media sosial masing-masing.

Namun kondisi Al Ghazali akhirnya terkuak lewat sang pacar Alyssa Daguise.

Putra Maia Estianty seperti mengalami kesedihan berat atas vonis itu.

Lewat postingan instagram, Alyssa Daguise memposting foto tangannya menggenggam erat tangan Al Ghazali.

Berlatarbelakang hitam putih, Alyssa Dagusie menuliskan caption berikut ini

"I will always be here for you, through storms & rainbows, always I Lov you," tulis Alyssa Daguise.

 

Alyssa Daguise memberi support ke Al Ghazali
Alyssa Daguise memberi support ke Al Ghazali (instagram Alyssa Daguise)

Musisi Ahmad Dhani resmi divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim setelah sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Suami Mulan Jameela ini dinyatakan terbukti bersalah.

Karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui kicauannya di akun Twitter bernama @AHMADDHANIPRAST pada tahun 2017 silam. 

Perbuatannya dinilai melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved