Tribun Lampung Tengah
2 Hari, KPK Periksa 25 Saksi Terkait OTT Khamami di Mapolres Lampung Tengah
Selama dua hari, KPK telah memeriksa 25 saksi terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
2 Hari, KPK Periksa 25 Saksi Terkait OTT Khamami di Mapolres Lampung Tengah
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Selama dua hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya telah memeriksa 25 saksi terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id terkait pemeriksaan di Aula Atmani Wedhana Mapolres Lampung Tengah, Kamis, 31 Januari 2019.
"Total yang kami periksa sebanyak 25 saksi," ungkap Febri via pesan singkat.
• Penyidik KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pejabat Mesuji di Mapolres Lamteng, Salah Satunya Kadis PUPR
Febri menyebutkan, 25 saksi terperiksa ini dalam kaitannya dengan kasus dugaan suap terhadap Bupati Mesuji Khamami.
Setelah terkena OTT pekan lalu, Khamami sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Hari ini pemeriksaan dilakukan terhadap 12 orang saksi," sebutnya.
Adapun saksi yang diperiksa, antara lain, Kepala Dinas PUPR Mesuji Nazmul Fikri, kepala ULP, dan Pokja Konstruksi.
"Kemarin, Rabu, 30 Januari 2019, saksi diperiksa ada 13 orang," sebutnya.
Adapun saksi yang diperiksa kemarin, di antaranya, Sekkab Mesuji, staf Dinas PUPR, ULP, Pokja Barang, dan swasta.
"Pemeriksaan ini guna mendalami dugaan proyek-proyek terkait dengan sumber uang ke bupati," timpalnya.
Periksa Kadis PUPR Mesuji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan di Aula Atmani Wedhana Mapolres Lamteng, Kamis, 31 Januari 2019.
Berdasar informasi, salah satu yang diperiksa adalah Kepala Dinas PUPR Mesuji Nazmul Fikri.