Tribun Bandar Lampung

Diduga Cabuli Mahasiswi, Dosen UIN Raden Intan Akhirnya Diperiksa

Dosen UIN Raden Intan inisial SH akhirnya menjalani pemeriksaan di Polda Lampung, Kamis (31/1/2019).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
Dosen UIN Raden Intan inisial SH naik tangga menuju ruangan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, Kamis (31/1/2019) pagi. Ia menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung inisial SH akhirnya menjalani pemeriksaan di Polda Lampung, Kamis (31/1/2019). Penyidik Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum memeriksanya sebagai terlapor kasus dugaan tindak asusila terhadap mahasiswi.

Pantauan awak Tribun Lampung, SH datang ke Polda Lampung pada pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Ia ditemani seorang perempuan berhijab dan tim pengacara.

Tiba di polda, mereka langsung menuju ruangan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum. Sejam kemudian, memasuki jam istirahat sekitar pukul 11.50 WIB, SH keluar dari ruangan penyidik bersama beberapa orang yang menemaninya.

Awak media sempat berusaha meminta tanggapan terkait jalannya pemeriksaan. Namun, SH dan rombongan tidak merespons.

"Maaf, kami mau sholat," kata seorang di antara rombongan.

Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregig membenarkan jadwal pemeriksaan terlapor dosen UIN inisial SH pada Kamis.

"Iya, hari ini terlapor kami periksa," ujarnya, Kamis sore.

Ketut belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai hasil pemeriksaan. Ia hanya menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap SH, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada beberapa saksi.

"Setelah (pemeriksaan terhadap SH) ini, kami akan melakukan klarifikasi dengan memanggil beberapa saksi," jelas AKBP I Ketut Seregig.

Siapa saja saksi yang akan dimintai klarifikasi? Ketut tidak menjelaskan.

"Nantilah. Yang jelas, termasuk saksi ahli akan kami mintai pendapat," kata Ketut.

Gelar Perkara

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung berencana melakukan gelar perkara pada pekan depan. Gelar perkara bertujuan menentukan status dari perkara dugaan pencabulan oknum dosen UIN Raden Intan terhadap mahasiswi.

Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP I Ketut Seregig menjelaskan, pihaknya akan melakukan gelar perkara setelah klarifikasi terhadap saksi-saksi, termasuk pelapor dan terlapor, rampung.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved