Tribun Tulangbawang
Gasak Sarang Walet Senilai Rp 81 Juta, Seorang Residivis Diringkus Polisi
Dalam kejadian itu, korban kehilangan sarang burung walet sebanyak 6 kg yang ditaksir senilai Rp 81 juta.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Endra Z
Polsek Banjar Agung menangkap Ahmad Rizal alias Rudi (kedua kanan) karena mencuri sarang burung walet.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sarang burung walet sebanyak 4 kg yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam, tas punggung warna hitam, dan linggis sepanjang 50 cm.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tandas Kapolsek. (*)