Teteskan Air Mata di Pengadilan, Terdakwa Korupsi Islamic Center Lampung Timur Meminta Maaf
Teteskan Air Mata di Pengadilan, Terdakwa Korupsi Islamic Center Lampung Timur Meminta Maaf
Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
Teteskan Air Mata di Pengadilan, Terdakwa Korupsi Islamic Center Lampung Timur Meminta Maaf
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Benny Purba meneteskan air mata saat melakukan pembelaan secara lisan di PN Tanjungkarang, Kamis (31/1/2019)
Benny Purba merupakan salah satu dari 4 terdakwa penyelewengan dana pembangunan Islamic Center, Sukadana, Lampung Timur.
Benny Purba dituntut pidana kurungan penjara satu tahun enam bulan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
• KRONOLOGI Terbongkarnya Jasa Aborsi di Balikpapan, Ada Yang Memijit, Memasukkan Obat Penggugur
Sidang 4 terdakwa tindak pidana korupsi yang digelar di PN Tanjungkarang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Syamsudin.
Selaku rekanan dalam proyek Islamic Center, Benny mengakui bahwa perbuatannya salah dan meminta maaf kepada semua pihak.
Benny pun meminta keringanan putusan atas tuntunan yang diberikan oleh JPU.
Pada persidangan yang diagendakan pembacaan tuntutan ini, JPU M Habi menyatakan bahwa keempat terdakwa bersalah.
Keempatnya yakni Mirsuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK, Darmawan Erfan selaku kuasa Direktur PT Parosai, Suhaimi Sanjaya dan Benny Purba selaku rekanan.
"Keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang merugikan keuangan negara bersama-sama," ungkap JPU.
Kata JPU, keempatnya terbukti bersalah sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 3 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah ditambah dan diubah UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasa Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Jadi Korban Pelecehan Seorang Pria, Miss Internasional 2017 Kevin Liliana Ngamuk hingga Gemetaran!
• Numpang Jet Pribadi Ustaz Arifin Ilham Pulang ke Rumah, Kedatangan Rombongan Disambut Kumandang Azan
• Istri Disiram Air Keras di Matanya Gara-gara Minta Uang Belanja, Suami Sebut Balas Dendam
"Menjatuhkan pidana kepada keempat terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dengan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara," sebut JPU.
Kata JPU, adapun hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa mengakui dan menyesal serta telah mengembalikan uang kerugian negara.
"Adapun yang memberatkan keempat terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, keempat terdakwa penyelewengan dana pembangunan Islamic Center Sukadana, Jumat 21 Desember 2018, menjalani sidang perdana.
Keempat terdakwa yakni Mirsuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK, Darmawan Erfan selaku kuasa Direktur PT Parosai, Suhaimi Sanjaya dan Benny Purba selaku rekanan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Median Suwardi mengatakan keempat terdakwa telah melakukan atau turut melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain.