Tribun Bandar Lampung
Pria Paruh Baya Gasak Motor Teman Tetangga: Pinjam Motor, Duplikatkan Kunci
Team Khusus Antibandit 308 Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung mencokok Mujiono (45).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Team Khusus Antibandit 308 Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung mencokok Mujiono (45), warga Jalan RA Kartini, Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat. Ia menjadi tersangka kasus pencurian sepeda motor setelah nekat membawa kabur motor milik teman tetangganya.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Rosef Efendi menjelaskan, Mujiono menggunakan modus yang cukup rapi dalam aksinya.
"Tersangka ini melancarkan aksinya dengan cukup rapi. Bisa mengecoh korbannya," kata Rosef, Jumat (1/2/2019).
Pertama, beber Rosef, Mujiono meminjam motor merek Honda Beat milik korban bernama Abdul Hafidh (33), warga Perumahan Anugrah Jaya Indah, Kecamatan Kemiling. Selanjutnya, ia menduplikatkan kunci motor tersebut.
"Korban ini adalah teman dari tetangga Mujiono. Korban sering berkunjung ke rumah temannya, tetangga Mujiono, di Gang Barokah, Palapa, Tanjungkarang Pusat. Saat korban berkunjung ke rumah temannya itulah, Mujiono meminjam motor, kemudian menduplikatkan kuncinya," papar Rosef.
Setelah meminjam motor dan menduplikatkan kuncinya pada awal Januari 2019, lanjut Rosef, Mujiono mengembalikan motor tersebut. Ia tidak langsung beraksi pada saat itu.
Beberapa pekan kemudian, tepatnya Senin, 21 Januari, sekitar pukul 16.30 WIB, korban Abdul Hafidh kembali berkunjung ke rumah temannya. Saat itulah Mujiono melancarkan aksinya.
"Dengan modal kunci duplikat tadi, tersangka membawa kabur motor korban," ujar Kompol Rosef Efendi.
Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B-1/339/I/2019/LPG/SPKT/Resta Balam, tertanggal 21 Januari 2019.
"Atas dasar laporan itu, tersangka kami buru dan kami tangkap di rumahnya, kemarin, Kamis, 31 Januari," kata Rosef.
Saat kejadian, korban Abdul Hafidh memergoki langsung ulah Mujiono. Ia awalnya kaget lantaran mendengar motornya tiba-tiba hidup.
"Korban sempat mengejar tersangka, tapi tersangka sudah kabur jauh," kata Rosef.
Hingga Jumat (1/2/2019), kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Mujiono.
"Yang jelas, kami akan terapkan pasal yang berlaku," tandas Rosef.