Polemik RUU Permusikan, Anji Manji Bikin Video dengan Anang Hermansyah

Polemik RUU Permusikan, Anji Manji Bikin Video dengan Anggota DPR Anang Hermansyah

Penulis: taryono | Editor: taryono
instagram
Polemik RUU Permusikan, Anji Manji Bikin Video dengan Anang Hermansyah 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polemik Rancangan Undang-Undang  (RUU) Permusikan membuat penyanyi Anji Manji turun tangan.

Lewat akun resmi Instagramnya @duniamanji, Anji mengabarkan telah membuat video panjang membahas RUU Permusikan dengan anggota DPR RI Anang Hermansyah.

"Besok, di Cahnnel Dunia Manji," tulisnya.

Diberitakan sebelumnya, draf Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan menjadi sorotan penyanyi dan pencipta lagu.

Sejumlah musisi menilai bahwa pasal 5, pasal 32, dan pasal 50 dalam draf RUU Permusikan yang digulirkan oleh Komisi X DPR RI ini tidak sejalan dengan usaha mendukung produktivitas musisi dalam berkarya.

Anang mengatakan, memahami kegelisahan teman-teman musisinya terhadap pasal-pasal tersebut.

Viral Foto Surat Pemanggilan Della Perez oleh Polda Jatim, Netizen Berspekulasi

Persib Bandung Jamu Persiwa di Stadion Si Jalak Harupat, Jadwal Tunggu PSSI

Pencuri Motor di Bandar Lampung Makin Beringas, Pelaku 3 Kali Lepaskan Tembakan ke Korban

Pendaftaran SNMPTN 2019, Panitia Umumkan Hasil Pemeringkatan Hari Ini Bisa Daftar SNMPTN

Persib vs Persiwa Batal Digelar Tak Dapat Izin, Persiwa Mengadu ke PSSI

"Saya bisa memahami kegelisahan teman-teman terkait dengan pasal 5 RUU Permusikan ini, itu bisa didiskusikan dengan kepala dingin," kata Anang melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (1/2/2019).

Sebagai informasi, pasal 5 dalam draf RUU Permusikan berisi tentang beberapa larangan bagi para musisi: dari mulai membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi, hingga membuat musik provokatif.

Dalam pembuatan sebuah UU yang baik, kata Anang, harus berlandaskan pada tiga landasan, yakni filosofis, yuridis, dan sosiologis.

Menurut Anang, isu kebebasan berekspresi yang disandingkan dengan norma dalam pasal 5 harus dikembalikan pada ketentuan tentang HAM sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

"Isu kebebasan berekspresi dan berpendapat, pada akhirnya dihadapkan padal Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 bahwa kebebasan itu dibatasi dengan UU yang mempertimbangkan nilai moral, agama, keamanan dan ketertiban umum dalam bingkai negara demokrasi," ujar Anang.

Ayah empat anak itu juga menjelaskan maksud dari pasal 32 dalam draf RUU Permusikan yang mengatur mekanisme uji kompetensi terhadap profesi musisi.

"Belum lagi syarat sertifikasi yang harus dimiliki jika musisi hendak tampil di pentas internasional. Tapi, apa pun masukan dari stakeholder sangat berarti dalam proses pembahasan RUU ini," kata dia.

Ia menuturkan persoalan sertifikasi telah menjadi kebutuhan merujuk keberadaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan hasil ratifkasi dari Regional Model Competency Standard (RMCS) dari International Labour Organization, Organisasi Buruh Internasional di bawah PBB.

"Memang tampak absurd mengukur karya seniman dan musisi melalui uji kompetensi dan sertifikasi. Namun, globalsiasi dan perdagangan bebas menuntut situasi seperti ini. Tapi semua harus kita diskusikan lebih detail kembali," kata Anang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved