ILC TV One 5 Februari 2019 Bahas Tema 'Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi'
ILC TV One 5 Februari 2019 Bahas Tema 'Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi'
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - ILC TV One Selasa 5 Februari 2019 membahas tema Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi.
Tema terpanas tersebut disampaikan pembawa acara ILC TV One Karni Ilyas via akun Twitternya, Senin 4 Februari 2018.
Dear Pecinta ILC, diskusi kita Selasa pkl 20.00 besok berjudul: "Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi? Selamat menyaksikan. #ILCYangTerjeratUUITE
Diketahui, Buni Yani, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), telah dieksekusi oleh Kejari Depok, Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 20.15 WIB.
Buni Yani dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 20.15 WIB.
Sebelum dieksekusi, berusaha mengajukan surat surat penangguhan namun ditolak Kejaksaan Negeri Depok.
“Iya (sudah dibalas), isinya terkait penolakan permohonan penangguhan eksekusi,” ucap Aldwin saat dihubungi, Jumat (1/2/2019).
• Gempa Hari Ini, Gempa Mangnitude 6,1 Guncang Nias Selatan
• Terkejut Seolah Tak Percaya, Raffi Ahmad Ungkap Pesan Venna Melinda untuk Verrell Bramasta
• Bobotoh Minta Persib Bandung Diganjar WO
• Live Streaming Video Mesum di Grup Line, Polisi Bongkar Prostitusi Online Model Baru
Setelah menerima surat penolakan dari Kejari tersebut, Rahadian mengatakan, pihaknya akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok.
“Iya Buni Yani akan datang ke situ (Kejari Depok) memenuhi panggilan. Kalau kami sih fair-fair saja, jadi kalau ditolak (surat penangguhan) ya berarti kami memenuhi panggilan ke sana (Kejari Depok). Ini lagi di jalan ke sana sehabis dari DPR,” ucap Aldwin.
Buni Yani juga sempat menemui Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Ia tiba di gedung DPR sekitar pukul 15.00 WIB dengan didamping tim kuasa hukumnya.
Dalam pertemuan tersebut Buni Yani memaparkan kejanggalan perjalanan kasus yang dialaminya.
Di hadapan dua pimpinan DPR itu, Buni juga tidak mengakui melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada dirinya.
Sementara majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani.
Buni terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar UU ITE, Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.