Tersangka Pencabulan Anak Berupaya Kabur Saat Disergap Polisi Polsek Abung Selatan
Tersangka Pencabulan Anak Berupaya Kabur Saat Disergap Polisi Polsek Abung Selatan, Lampung Utara

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,KOTABUMI - Muji Harto (34), tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, sempat berupaya melarikan diri saat ditangkap aparat Polsek Abung Selatan, Polres Lampung Utara Senin (4/2),
Berkat kesigapan, polisi mampu menangkap Muji.
Kapolsek Abung Selatan Ajun Komisaris Sukimanto mengutarakan, petugas meringkus Muji lima jam setelah laporan korban.
"Hasil penyelidikan menyatakan ada alat bukti yang cukup, tersangka kami bekuk di kediamannya," tutur dia, Selasa (5/2).
Pada kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merk Honda, satu unit telepon seluler, dan satu helai baju dan celana dalam milik korban.
• Pemkab Lampung Utara Naikkan Gaji Petugas Kebersihan, Berikut Rinciannya
Menurut Sukimanto, Muji telah mencabuli korban yang masih berusia 14 tahun sebanyak dua kali.
Peristiwa itu terjadi di kediaman korban. Modusnya Muji datang ke rumah korban pura- pura bertamu.
"Tersangka membujuk rayu korban lalu mencabulinya dengan iming-iming janji akan dinikahi. Setelah itu, tersangka memberikan uang Rp 50 ribu ke korban," terang Sukimanto.
Aksi ini terbongkar setelah korban menceritakan hal tersebut ke orangtua. Tak terima, orangtua korban bersama korban melapor ke polsek.
-
Korban Bujuk Rayu dan Janji Dinikahi, Gadis 14 Tahun Mau 2 Kali Dicabuli Pria Asal Abung Selatan Ini
-
Ingin Hidup Mewah dan Foya-foya, Pria Pengangguran Gasak Duit Rp 3 Miliar dari 9 Korban
-
Satu dari 8 Penghuni Kamar Kos Hamil, Pesta Akhirnya Bubar Saat Polisi Datang
-
Tersangka Pencabulan dari Kampung Gedung Meneng Terancam 15 Tahun Penjara
-
Sopir Angkot di Ambon Kepergok Cabuli Siswi SMP