Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Divonis 15 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Eks Kalapas Kalianda Muchlis Adjie Banding

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie menyatakan banding atas vonis 15 tahun penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie menyatakan banding atas vonis 15 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 6 Februari 2019. 

BREAKING NEWS - Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Eks Kalapas Kalianda Muchlis Adjie Banding

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie menyatakan banding atas vonis 15 tahun penjara.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa yang menuntut 20 tahun penjara.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 6 Februari 2019, ketua majelis hakim Mansyur Bustami menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

BREAKING NEWS - Eks Kalapas Kalianda Muchlis Adjie Divonis 15 Tahun Penjara

Kuasa hukum Muchlis Adjie, Firmauli Silalahi, menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Setelah kami berunding, maka kami menyatakan banding atas putusan ini," ungkap Firmauli.

"Bagaimana jaksa penuntut umum? Banding atau pikir-pikir?" tanya Mansyur kepada jaksa.

"Saya banding juga," jawab JPU Roosman Yusa.

Mansyur mengatakan, karena kedua belah pihak menyatakan banding, putusan hari ini tidak bersifat inkrah.

"Karena kedua belah pihak menyatakan banding, jadi ini nol-nol lagi. Putusan tidak berlaku. Jadi nanti diperiksa lagi," tandas Mansyur sembari mengetuk palu menandai sidang telah berakhir.

Ketua majelis hakim Mansyur Bustami menyatakan, Muchlis Adjie telah terbukti dan secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama yakni pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Maka majelis hakim memutuskan dan memberi hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan," ungkap Mansyur.

Mansyur pun memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi amar putusan yang telah dibacakan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved