Paman Cabuli Keponakan Masih Usia 9 Tahun, Pelaku Ternyata Perampok Sadis Buronan Polisi

Seorang perampok sadis yang telah menjadi buronan polisi selama dua tahun, tertangkap akibat cabuli keponakannya yang berusia 9 tahun.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Seorang perampok sadis yang telah menjadi buronan polisi selama dua tahun, tertangkap akibat cabuli keponakannya yang berusia 9 tahun.

Pria berinsial HR (60) ditangkap ditangkap tim gabungan unit PPA, Tekab 308 dan Intelkam Polres Tanggamus dipimpin Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Selasa (5/2/2019).

Warga Tegineneng, Pesawaran itu ditangkap karena cabuli keponakannya yang masih berusia sembilan tahun.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku mencabuli keponakannya sebanyak tiga kali.

Peristiwa terungkap ketika korban mengeluh ke ayahnya.

Korban mengeluh sakit saat akan buang air kecil.

 Ayah di Kupang Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali, Terbongkar Berawal dari Curhat Via HP

Setelah ditanya lebih lanjut, korban pun menceritakan aksi bejat pelaku kepada ayahnya.

"Terakhir yang diingat korban, pencabulan dialaminya 5 Januari 2019. Dilakukan tersangka di dalam kamar kontrakan pelaku," kata Edi.

"Sebelumnya, tersangka juga melakukan itu pada bulan Desember 2018," lanjutnya.

Edi menambahkan, penangkapan HR akibat kasus pencabulan mengungkap aksi kejahatan lain yang dilakukan tersangka.

Pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Metro.

Pelaku dihukum karena kasus perjudian koprok.

HR ternyata juga perampok sadis yang telah menjadi buronan polisi.

HR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Utara dan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Lampung.

HR telah menjadi buronan selama dua tahun.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved