Alasan Buang Sial Turun-temurun, Suami-Istri Cabuli 2 Anaknya dengan Dalih Ritual

Alasan Buang Sial Turun-temurun, Suami-Istri Cabuli 2 Anaknya dengan Dalih Ritual

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan. 

Alasan Buang Sial Turun-temurun, Suami-Istri Cabuli 2 Anaknya dengan Dalih Ritual

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi menangkap suami-istri, Rusdi dan Indrawati karena diduga melakukan pencabulan pada dua anak perempuannya, KN (17) dan AA (23), di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya mengatakan, perbuatan cabul itu dilakukan dengan alasan menghilangkan apes yang menempel pada anaknya.

Pelaku percaya anaknya bernasib apes karena tubuhnya tengah dihuni roh halus.

“Jadi pasutri ini percaya perbuatan pecabulan tersebut dilakukan untuk menghilangkan roh halus yang ada di tubuh kedua anaknya.

5 Fakta Pemuda Asal Lampung Ngamuk Hancurkan Motor yang Dikendarai saat Kena Tilang Polisi

Ritual percabulan tersebut terkesan seperti dukun praktik,” ucap Andi kepada wartawan, Kamis (7/2/2019).

Andi mengatakan, perbuatan cabul itu dilakukan pasutri pada dua anaknya dengan cara bergilir.

Dua orang tersebut pun mengaku sudah berkali-kali mencabuli anak-anaknya tersebut.

“Kakak beradik ini percaya saja karena peran ibu kandungnya, ibunya ini yang mengarahkan anaknya untuk melakukan ritual cabul tersebut," ucap Andi.

Rusdi merupakan ayah tiri korban, sedangkan Wati adalah ibu kandung korban yang sudah bercerai cukup lama dengan ayah kandung korban.

Ia mengatakan, dua orang (kakak-beradik) tersebut mengadukan perbuatan ibu kandung dan ayah tirinya ini ke ayah kandungnya.

Hingga pada akhirnya, ayah kandung korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.

Dari laporan ayah kandung korban, pihak kepolisian langsung menelusuri dan menyelidiki kasus tersebut.

Setelah ditelusuri, pasutri tersebut ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Dua orang tersebut kemudian dijerat Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved