Tribun Bandar Lampung
Upaya Tersangka Sabu Kelabui Polisi: Simpan di Bra hingga di Lipatan Terpal Truk
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap peredaran narkoba jenis sabu mencapai 4 kg.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap peredaran narkoba jenis sabu mencapai 4 kilogram. Tim Ditresnarkoba membongkar peredaran sabu ini dari Januari hingga memasuki pertengahan Februari 2019.
Pengungkapan kasus peredaran sabu 4 kg ini meliputi 39 kasus, dengan jumlah tersangka total 52 orang. Tak hanya sabu, tim Ditresnarkoba Polda Lampung turut menyita 53 butir pil ekstasi.
Selain sabu, Ditresknarkoba Polda Lampung juga mengamankan 53 butir pil esktasi.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Komisaris Besar Shobarmen mengungkapkan, dari sekian banyak barang bukti tersebut, terdapat empat perkara yang menonjol.
Pertama, perkara dengan nomor laporan LP/154/II/2019/SPKT, tertanggal 29 Januari 2019. Tempat kejadiannya di tepi jalan lintas timur, Kabupaten Mesuji.
"Kami amankan tiga tersangka dengan barang bukti 3,293 kg sabu," kata Barmen, sapaan akrabnya, dalam ekspose kasus peredaran sabu, di Polda Lampung, Senin (11/2/2019).
Tiga tersangka itu masing-masing Abdul Jalil (58), warga Muara Dua, Kabupaten Aceh Utara; Faisal (50), juga warga Aceh Utara; dan Dedi Irawan (31), warga Jalan Pulau Sebuku, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Kombes Shobarmen menjelaskan, terungkapnya peredaran sabu 3,293 kg ini bermula dari penangkapan terhadap Abdul Jalil.
"Dia bersama rekannya, Faisal, membawa truk bermuatan pupuk," ujar Barmen.
Dari hasil pemeriksaan, beber Barmen, Abdul Jalil dan Faisal hendak membawa truk beserta sabu tersebut ke gudang milik Dedi Irawan.
"Jadi, modusnya, Abdul Jalil membawa truk itu dari Aceh menuju gudang milik Dedi," kata Barmen. "Setelah itu, Dedi yang akan mengedarkan di Bandar Lampung," imbuhnya.
Untuk mengelabui polisi, ungkap Barmen, tersangka Abdul Jalil menyimpan sabu itu di sela-sela lipatan terpal truk.
"Di truk ada 3 kg. Sedangkan 200 gram sudah di tempat Dedi," ujar Barmen.
Tim Ditresnarkoba Polda Lampung belum akan berhenti pada tiga tersangka, yaitu Abdul Jalil, Faisal, dan Dedi Irawan. Tim selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari tahu sumber narkoba jenis sabu tersebut.