Tribun Bandar Lampung
Upaya Tersangka Sabu Kelabui Polisi: Simpan di Bra hingga di Lipatan Terpal Truk
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap peredaran narkoba jenis sabu mencapai 4 kg.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
"Ini masih kita kembangkan lagi," kata Barmen.
Sementara perkara kedua adalah perkara berdasarkan nomor laporan LP/179/II/2019/SPKT, tertanggal 1 Februari 2019. Tempat kejadiannya di Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.
Dalam kasus ini, tim Ditresnarkoba Polda Lampung meringkus Deni Anang Arfan (36), warga Kelurahan Gunung Sari, Enggal, pada 1 Februari 2019.
"Tersangka ini kami amankan saat akan mengedarkan sabu seberat 48,55 gram," ujar Barmen.
Adapun dalam perkara ketiga dengan nomor laporan LP/181/II/2019/SPKT, tertanggal 4 Februari 2019, tim Ditresnarkoba Polda membekuk tiga tersangka. Masing-masing Chairul Anwar, warga Kecamtan Natar, Lampung Selatan; Cut Salimina, warga Aceh Utara; dan Sepriadi Darmawan, warga Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur.
"Ketiganya kami bekuk setelah keluar dari bandara pada 4 Februari 2019, dengan barang bukti sabu seberat 27,64 gram," kata Barmen. "Untuk mengelabui petugas, tersangka menyimpan barang bukti sabu di bra," imbuhnya.
Kemudian, perkara keempat tertuang dalam laporan bernomor LP/II/2019/SPKT. Lokasi kejadiannya di Desa Pemanggilan, Natar, Lamsel.
Barmen menjelaskan, di sini, pihaknya mengamankan perempuan bernama Ella Supartiyani pada 6 Februari 2019.
"Dia ini menyimpan 374,48 gram sabu. Kami masih dalami siapa pemasok sabu tersebut," tandas Barmen.