Tribun Bandar Lampung

Upaya Tersangka Sabu Kelabui Polisi: Simpan di Bra hingga di Lipatan Terpal Truk

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap peredaran narkoba jenis sabu mencapai 4 kg.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Dokumentasi Ditresnarkoba Polda Lampung
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggelar ekspose kasus peredaran narkoba jenis sabu, Senin, 11 Februari 2019. 

"Ini masih kita kembangkan lagi," kata Barmen.

Sementara perkara kedua adalah perkara berdasarkan nomor laporan LP/179/II/2019/SPKT, tertanggal 1 Februari 2019. Tempat kejadiannya di Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.

Dalam kasus ini, tim Ditresnarkoba Polda Lampung meringkus Deni Anang Arfan (36), warga Kelurahan Gunung Sari, Enggal, pada 1 Februari 2019.

"Tersangka ini kami amankan saat akan mengedarkan sabu seberat 48,55 gram," ujar Barmen.

Adapun dalam perkara ketiga dengan nomor laporan LP/181/II/2019/SPKT, tertanggal 4 Februari 2019, tim Ditresnarkoba Polda membekuk tiga tersangka. Masing-masing Chairul Anwar, warga Kecamtan Natar, Lampung Selatan; Cut Salimina, warga Aceh Utara; dan Sepriadi Darmawan, warga Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur.

"Ketiganya kami bekuk setelah keluar dari bandara pada 4 Februari 2019, dengan barang bukti sabu seberat 27,64 gram," kata Barmen. "Untuk mengelabui petugas, tersangka menyimpan barang bukti sabu di bra," imbuhnya.

Kemudian, perkara keempat tertuang dalam laporan bernomor LP/II/2019/SPKT. Lokasi kejadiannya di Desa Pemanggilan, Natar, Lamsel.

Barmen menjelaskan, di sini, pihaknya mengamankan perempuan bernama Ella Supartiyani pada 6 Februari 2019.

"Dia ini menyimpan 374,48 gram sabu. Kami masih dalami siapa pemasok sabu tersebut," tandas Barmen.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved