Sudah 2 Kali Dipenjara, Wanita Ditangkap Bersama Calon Mertua, Terungkap Modus Jaringan Keluarga
Seorang wanita ditangkap bersama calon mertuanya di Mojokerto. Sang mertua bernama Suroso (53) dan sang perempuan bernama Diah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang wanita ditangkap bersama calon mertuanya di Mojokerto.
Sang mertua bernama Suroso (53), warga Kelurahan Jagalan Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Sementara, sang perempuan bernama Diah (42), Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Peristiwa wanita ditangkap bersama calon mertuanya terjadi saat keduanya berada di rumah indekos.
Keduanya diamankan pihak kepolisian lantaran kepemilikan narkoba.
"Saat ditangkap kedua tersangka tidak sedang memakai sabu," kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono, Selasa (12/2/2019).
• Fakta-fakta Pemuda di Mojokerto Sebar Video Panas Bersama Pacar karena Tolak Lamarannya
• Ramai-ramai Minta Maaf di ILC TV One, Termasuk Karni Ilyas Saat Edisi Potret Hukum Indonesia 2019
• Ahok BTP Akan Nikahi Puput 15 Februari 2019, Adik Ahok Malah Ungkap Nasehat Ayah di Instagram
Menurut Sigit Dany Setiyono, Diah merupakan residivis yang pernah tersandung kasus narkotika tahun 2015.
"Tersangka perempuan (Diah) sudah dua kali masuk penjara," lanjutnya.
Ternyata, Diah dan Suroso berbuat lebih jauh.
"Saat digerebek di rumah kos, keduanya kedapatan menyimpan sabu seberat 4,9 gram."
"Tersangka memanfaatkan jaringan kekeluargaan," kata Sigit Dany Setiyono.
Sementara itu, dalam Operasi Tumpas Narkoba 2019, Satuan Reserse Narkoba juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan lapas.
Salah satu tersangka dalam kasus tersebut berinisial A (33).
"Ada dua lapas di Jatim yang terindikasi jaringan narkoba."
"Namun, kami masih belum dapat menyebutkan nama lapas karena masih pengembangan," terangnya.
Kapolres menerangkan, dari keterangan tersangka, dirinya hanya dihubungi salah satu napi di lapas.
• Penjelasan Facebook soal Akun Dihapus Terkait Saracen, Abu Janda Akan Tuntut Facebook Rp 1 Triliun
Dalam komunikasi itu, tersangka diminta salah satu napi untuk mengedarkan sabu dengan sistem ranjau.
"Dari keterangan tersangka, dia mengakui hanya dibubungi oleh narapidana."