Sudah 2 Kali Dipenjara, Wanita Ditangkap Bersama Calon Mertua, Terungkap Modus Jaringan Keluarga

Seorang wanita ditangkap bersama calon mertuanya di Mojokerto. Sang mertua bernama Suroso (53) dan sang perempuan bernama Diah

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Penangkapan narkoba. Sudah 2 kali dipenjara, wanita ditangkap bersama calon mertua, terungkap modus jaringan keluarga. 

Jumlah tersebut berdasarkan penangkapan dari tiga kasus itu.

Di samping itu, barang bukti lain yang diamankan, yakni alat bong, selang, rokok, korek, ponsel, dan sabu. 

"Para pelaku dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Wanita di Mojokerto dan Calon Mertua Berbuat Terlalu Jauh, Polisi pun Meringkus Mereka

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved