Sudah 2 Kali Dipenjara, Wanita Ditangkap Bersama Calon Mertua, Terungkap Modus Jaringan Keluarga
Seorang wanita ditangkap bersama calon mertuanya di Mojokerto. Sang mertua bernama Suroso (53) dan sang perempuan bernama Diah
Editor:
Ridwan Hardiansyah
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Penangkapan narkoba. Sudah 2 kali dipenjara, wanita ditangkap bersama calon mertua, terungkap modus jaringan keluarga.
Jumlah tersebut berdasarkan penangkapan dari tiga kasus itu.
Di samping itu, barang bukti lain yang diamankan, yakni alat bong, selang, rokok, korek, ponsel, dan sabu.
"Para pelaku dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Wanita di Mojokerto dan Calon Mertua Berbuat Terlalu Jauh, Polisi pun Meringkus Mereka
Rekomendasi untuk Anda