Tribun Bandar Lampung
Daftar Nama 29 Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diperiksa KPK secara Bergiliran Selama 3 Hari
Sebanyak 29 anggota DPRD Lampung Tengah, sudah memenuhi panggilan penyidik KPK. Mereka diperiksa di Gedung Subarkah SPN Polda Lampung, Kemiling
Penulis: Daniel Tri Hardanto | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan secara maraton untuk menindaklanjuti kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa, yang dilakukan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Sebanyak 29 anggota DPRD Lampung Tengah, sudah memenuhi panggilan penyidik KPK.
KPK berencana memeriksa total 40 saksi, mulai dari unsur DPRD Lampung Tengah hingga pejabat Pemkab Lampung Tengah.
Mereka diperiksa di Gedung Subarkah SPN Polda Lampung, Kemiling, Bandar Lampung, selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2019.
Pada Rabu, 13 Februari 2019, penyidik KPK kembali memeriksa sembilan anggota DPRD Lampung Tengah.
Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa oleh mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa pada tahun anggaran 2018.
• Update KPK Periksa Anggota DPRD Lamteng, Daftar 9 Orang yang Diperiksa di SPN Kemiling Hari Ini
Dalam kasus ini, Mustafa sudah ditetapkan sebagai tersangka suap.
Mustafa diduga menerima suap senilai Rp 95 miliar.
Selain Mustafa, empat anggota DPRD Lampung Tengah juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi Sunardi (Gerindra), Zainuddin (Gerindra), Bunyana (Golkar), dan Raden Zugiri (PDIP).
KPK juga menetapkan status tersangka kepada dua pengusaha, masing-masing Budi Winarto (PT Sorento Nusantara) dan Simon Susilo (PT Purna Arena Yudha).
KPK menyatakan sebanyak Rp 12,5 miliar dari total uang yang diterima bupati berasal dari dua pengusaha tersebut.
KPK membuka penyelidikan baru terkait mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Mustafa sebelumnya sudah divonis tiga tahun penjara terkait kasus suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, lima penyidik KPK telah meninggalkan Gedung Subarkah SPN Polda Lampung, Rabu, 13 Februari 2019 pukul 17.39 WIB.