Polairud Polda Lampung Sita 2 Ribu Ekor Baby Lobster, Amankan 3 Pengepul

Polairud Polda Lampung Sita 2 Ribu Ekor Baby Lobster, Amankan 3 Pengepul

Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
Dok Polairud Polda Lampung
Baby Lobster yang akan diselundupkan ke Vietnam disita aparat Polairud Polda Lampung 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Selundupkan 2 ribu ekor baby lobster, tiga orang pengepul ikan dibekuk oleh Direktorat Polairud Polda Lampung.

Ketiganya diamankan saat melakukan transaksi di Pekon Kuripan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis 14 Februari 2019.

Baby lobster jenis mutiara senilai Rp 300 juta ini diamankan dari tiga pengepul di Pekon Kuripan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis1 4 Februari 2019, sekitar pukul 22.30 wib.

Ayah Tiri dan Kakak Tiri Bersamaan Gagahi Siswi SD di Lamteng, Kakek Tiri Juga Ikut Ditangkap

Adapun ketiga pengepul ikan ini yakni berinisial SS (46) warga Pekon Kuripan Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten Pesisir Barat,

RS (20) warga Pekon Balom Pesisir Barat, JH (23) warga Lemong Pesisir Barat.

Direktur Polairud Polda Lampung, Komisaris Besar Usman Heri Purworo mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang mana kerap adanya transaksi gelap baby lobster.

"Kemudian anggota melakukan penyelidikan," kata Heri, Jumat 15 Februari 2019.

Dari hasil penyelidikan, ternyata benar adanya transaksi gelap di Pekon Kuripan, Kecamatan Pesisir Utara.

Kata Usman saat dilakukan penggrebekan ditemukan 2 ribu ekor baby lobster yang hendak diperjualbelikan secara ilegal.

"Saat ini sudah kami amankan (baby lobster) dari tangan ketiga pengepul," ungkap Usman.

Dari hasil pemeriksaan, kata Usman, baby lobster jenis mutiara ini akan diselundupkan ke negara Vietnam dengan harga Rp 150 ribu perekornya.

"Kalau ditotal, 2000 ekor baby lobster jenis mutiara ini bernilai Rp 300 juta,” tutur Usman.

Cara Transfer Pulsa Telkomsel Lewat Aplikasi MyTelkomsel ke Pengguna Kartu Simpati, Kartu As, Loop

Takmir Keberatan Sholat Jumat Dijadikan Kampanye, Maruf Amin: Jumatan Bawa Pamflet ya Tidak Boleh

Residivis Seputih Mataram Ditangkap, Terungkap Jejak Kejahatan di Lamteng

Selain mengamankan baby lobster, Usman mengatakan pihaknya juga mengamankan alat-alat yang digunakan untuk menampung dan mengemas baby lobster.

Alat tersebut berupa tabung oksigen, selang, toples kecil yang telah dimodifikasi, keranjang kecil, plastik serta styrofoam.

Kata Usman, Untuk ketiganya dijerat Pasal 88 dan Pasal 92 Undang-undang Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan juncto Pasal 2 dan Pasal 92 Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster.

"Ketiganya akan segera diproses hukum, untuk membuat efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatan serupa," tegasnya.

"Ini kita lakukan demi menjaga kelestarian lobster di wilayah perairan Lampung,” tandasnya. (nif)

Rina Nose Pamer Cincin Tunangan Emas Berlian di Jari Manis, Sudah Dilamar?

Teleponnya Tak Direspons Syahrini, Hotman Paris Tulis Pesan Tunggu Undangan Nikah

Lebih dekat dengan Tribun Lampung, subscribe channel video di bawah ini:

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved