Cara Daftar DJP Online dan Cara Melaporkan SPT Tahunan, Dapatkan Segera Nomor EFIN-nya

Cara Daftar DJP Online dan Cara Melaporkan SPT Tahunan, Dapatkan Segera Nomor EFIN-nya

Editor: taryono
pajak
Cara Daftar DJP Online dan Cara Melaporkan SPT Tahunan, Dapatkan Segera Nomor EFIN-nya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Setiap Wajib Pajak (WP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang berisi tentang pendapatan kotor dan pajak yang dibayarkan.

WP baik pribadi yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT.

Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.

Berikut Cara Daftar (Registrasi) DJP Online

Buka website DJP Online atau Klik di Sini

Lalu ikuti perintah yang tertera.

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimasukkan hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-).

2. Dapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan.

3. Klik tombol verifikasi untuk lanjut ke tahap selanjutnya.

Promo Hari Ini, Banyak Tawaran Menarik dari Starbuck, Pizza Hut, Richeese Factory, dan Burger King!

Anang Hermansyah Rela Tidur di Hutan demi Kesembuhan Krisdayanti

Disinggung Saat Debat Kedua Capres, Indonesia Ternyata Punya 4 Unicorn

5 Berita Lampung Terpopuler, Avanza Terseret ke Sungai hingga Siswi SMA Dicabuli di Studio Musik

Setelah memiliki nomor EFIN dan mendaftar DJP Online barulah bisa melakukan login untuk melaporkan SPT.

Berikut Cara Melaporkan SPT Tahunan

Login ke DJP Online atau Klik di Sini

Dikutip dari www.online-pajak.com

Seorang pegawai biasanya mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja. Apa bedanya SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?

SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.  

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved