Rekrutmen PPPK

Jadwal dan Lokasi Tes Rekrutmen PPPK Pringsewu untuk Tenaga Kontrak

Seleksi kali ini untuk tenaga honor guru kategori II (K-II) dan penyuluh pertanian dengan total 159 orang.

Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Rekrutmen PPPK atau P3K 

Jadwal dan Lokasi Tes Rekrutmen PPPK Pringsewu untuk Tenaga Kontrak

Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Keterbatasan anggaran tak membuat Pemerintah Kabupaten Pringsewu batal menyelenggarakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pringsewu Dawam Raharjo mengungkapkan, rekrutmen P3K diputuskan setelah terbitnya Peraturan BKN No 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K.

Seleksi kali ini untuk tenaga honor guru kategori II (K-II) dan penyuluh pertanian dengan total 159 orang. Rinciannya, 128 guru K-II dan 31 penyuluh pertanian.

Soal Anggaran PPPK atau P3K Rp 15 Miliar, Apa Kata Sekprov Lampung?

"Alokasi tersebut yang menentukan pusat, dari database yang sudah dimiliki," ujar Dawam saat ditemui di sekretariat Pemkab Pringsewu, Selasa, 19 Februari 2019.

Kepala BKPSDM Pringsewu Dawam Raharjo
Kepala BKPSDM Pringsewu Dawam Raharjo (Tribun Lampung/Robertus Didik Budiawan)

Ia mengungkapkan, dari total alokasi tersebut, yang mendaftar sebanyak 84 orang, terdiri dari guru 53 orang dan penyuluh pertanian 31 orang.

Kemudian dari 84 orang tersebut, satu di antaranya gagal lolos seleksi administrasi.

Dawam mengatakan, peserta tersebut gagal karena belum memenuhi syarat pendidikan minimal strata 1.

Artinya, yang dijadwalkan mengikuti tes ada sebanyak 83 orang.

Dawam menuturkan, pelaksanaan tes digelar pada 23-24 Februari 2019 di SMAN 1 Gadingrejo.

Tes menggunakan CAT (computer assisted test).

Pemkot Bandar Lampung Usulkan Terima 209 PPPK, Paling Banyak Guru

Materi tesnya adalah kompetensi, manajerial, teknis, dan sosiokultural.

Kemudian dilanjutkan dengan tes wawancara.

Dawam mengatakan, terkait dengan tes kompetensi, yang menentukan standar kelulusan adalah pemerintah pusat. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved