Lewat Chat Dosen Ajak Mahasiswinya Berhubungan Badan, Ditolak Malah Pakai Jurus Ancaman
Lewat Chat Dosen Ajak Mahasiswinya Berhubungan Badan, Ditolak Malah Pakai Jurus Ancaman
Lewat Chat Dosen Ajak Mahasiswinya Berhubungan Badan, Ditolak Malah Pakai Jurus Ancaman
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus oknum dosen di Denpasar yang diduga menyebarkan foto tak pantas mahasiswinya terus bergulir.
Oknum dosen I Putu Eka Swastika alias Eka (26) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/2/2019).
Hanya saja, sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Gde Ginarsa, mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi digelar secara tertutup.
• Sempat Tutup Mulut, Adik Syahrini Akhirnya Buka Suara Soal Pernikahan Kakaknya dengan Reino Barack
Di persidangan terlihat terdakwa tidak didampingi penasihat hukumnya.

Eka pun didakwa dengan dakwaan alternatif.
Yakni dakwaan pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dakwaan kedua, terdakwa dinilai melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Juga, dakwaan ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, terjeratnya terdakwa Eka dalam perkara ini berawal saat saksi korban inisial M kuliah di kampus tersebut.
Saksi korban kenal tahun 2015 dengan terdakwa, yang menjadi dosen di kampus itu.
Dari perkenalan itu, dua tahun kemudian terdakwa kerap menjemput ke rumah saksi korban untuk diajak jalan-jalan.
Karena tidak menaruh curiga, saksi korban percaya saja dengan terdakwa.
Mereka pun sering jalan-jalan ke sebuah acara, baik bersama teman kampus, juga teman terdakwa.
Pada satu hari terdakwa mengajak jalan saksi korban ke Tegalalang, Gianyar.