Seprai Basah di Kosan Bikin Sepasang Kekasih Ini Diciduk Satpol PP
Seprai Basah di Kosan Bikin Sepasang Kekasih Ini Diciduk Satpol PP Pringsewu Lampung
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pasangan muda-mudi bukan suami istri kedapatan sedang berada di salah satu kamar indekos yang ada di Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Senin, 18 Februari 2019 malam.
Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Pringsewu Maulidin Ansyori mengatakan, saat petugas masuk ke dalam kamar, sepasang insan ini baru selesai melakukan perbuatan selayaknya suami istri.
• Rayakan Valentine, 13 Pasangan Mesum Terjaring Bawa Alat Kontrasepsi Aneh
Petugas Satpol PP Pringsewu mendapati barang bukti mencurigakan berupa sepasang celana dalam dan cairan sperma berceceran di seprai.
"Keduanya mengaku masih pacaran dan belum menikah," kata Maulidin.
Si pria adalah seorang lajang berinisial MAW (24), warga Kecamatan Pringsewu.
Sementara pasangannya berinisial CMK (18), warga Lampung Tengah.
Atas perbuatan tersebut, keduanya digelandang ke kantor Satpol PP di kompleks Pendopo Pringsewu.
Lantas mereka dihadapkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menjalani interogasi.
Kasi Penyidik dan Penyelidikan Sat Pol PP Pringsewu Hendra Kencana mengatakan, atas perbuatan itu, keduanya dikenakan sanksi pembinaan.
• Siswi SMA Jadi Model Hubungan Intim Video Live Show Mesum di Aplikasi Line, Member Bayar Rp 1 Juta
Mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Hendra menambahkan, pihaknya juga memanggil orangtua keduanya supaya membina putra-putrinya tersebut.
MAW mengakui bila telah melakukan hubungan badan dengan CMK.
Dia mengatakan, apa yang telah dilakukan tersebut atas dasar suka sama suka.
MAW telah menjalin hubungan selama dua bulan dengan CMK.