Pesinetron Lyra Virna dan Sang Suami, Fadlan Muhammad Disebut Datangi Polres Karawang. Ada Apa Ya?
Ada kabar mengejutkan tentang pasangan selebritas Fadlan Muhammad (41) dan Lyra Virna (37).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ada kabar mengejutkan tentang pasangan selebritas Fadlan Muhammad (41) dan Lyra Virna (37).
Keduanya dikabarkan mendatangi Polres Karawang, Jawa Barat, Jumat (22/2/2019).
Kedatangan Fadlan dan Lyra terkait kabar penangkapan Lasty Annisa, pemilik biro travel umrah Ada Tour, Kamis (21/2/2019).
• Pemilik ADA Tour and Travel Lasty Annisa Sambangi Polda, Begini Tanggapan Pengacara Lyra Virna
Lasty yang pernah mengadukan pasangan presenter televisi dan pemain sinetron tersebut ke Polda Metro Jaya ini disebutkan tertangkap Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Satjatanras) Polres Karawang.
"Banyak yang menanyakan kabar (penangkapan Lasty) tersebut. Tetapi saya belum mendapatkan konfirmasinya dari satuan yang bersangkutan," kata Marjani ketika dihubungi melalui telepon, Jumat sore.
Ditanyakan kedatangan Fadlan dan Lyra Virna ke Polres Karawang, Marjani juga tidak tahu.
"Kalau ada artis yang datang ke sini (polres), pasti sudah ramai. Tapi hari ini biasa-biasa saja," jelas Marjani.
• Pengakuan Mengejutkan Lyra Virna, Ikhlas Ayah Anak-anaknya Nikah Lagi dan Punya Istri Baru
Dihubungi terpisah, Insang Nasrudin, pengacara Fadlan, mengatakan, informasi yang disampaikan kliennya menyebutkan penangkapan Lasty.
"Informasi yang saya dengar dari Fadlan benar seperti itu," kata Insang.
Penangkapan Lasty itu, lanjut Insang, terkait laporan calon jemaah haji dan umroh yang akan beribadah ke Tanah Suci menggunakan jasa Ada Tour.
"Penangkapan (Lasty) terkait uang haji tapi atas laporan orang lain (bukan Fadlan dan Lyra Virna)," ujar Insang.
Sebelumnya diberitakan, Lyra Virna dilaporkan Lasty pada 19 Mei 2017.
Dalam laporan polisi bernomor LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus, Lyra Virna dituding melakukan pencemaran nama baik terhadap Lasty dan Ada Tour melalui media sosial Instagram.
Lyra Virna pernah merencanakan berangkat ke Mekah menggunakan jasa tour and travel milik Lasty tersebut.
Namun medio 2016, pemain sinetron Cinta Fitri Season 6 (2010) itu membatalkan niat ibadah dan meminta uangnya dikembalikan.
Namun ketika vonis dibacakan pada 24 Januari 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi memutuskan, Lyra dibebaskan dari semua dakwaan jaksa.
(Wartakotalive.com/Heribertus Irwan Wahyu Kintoko)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lyra Virna dan Suami Datangi Kantor Polisi, Kabarnya Bos Ada Tour yang Melaporkannya Ditangkap