Video Tribun Lampung

Polres Lampung Utara Ringkus Pasutri Jual Sabu

Polres Lampung Utara menangkap pasangan suami istri (pasutri) jual sabu di Kotabumi

Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Pasutri di Lampung Utara jual sabu 

Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - HA (43), tersangka kurir narkoba asal Kotabumi, Lampung Utara, mengaku tak tahu-menahu soal sabu seberat 1 kg yang ditemukan polisi di plafon rumahnya.

HA ditangkap bersama istrinya, RS (42), karena kedapatan menjual sabu di rumahnya di Kotabumi, Lampung Utara.

Fakta Seputar Rosano Barack, Camer Syahrini, Pernah Tersangkut Kasus Hukum dan Jumlah Hartanya

Pasutri itu tercatat sebagai warga Dusun Wonokitri, Desa Wonomerto, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara.

Kepada polisi, HA mengaku baru sekali melakukan transaksi penjualan sabu.

"Saya baru sekali disuruh mengantarkan sabu-sabu," ujar HA dalam ekspose di Mapolres Lampung Utara, Selasa, 26 Februari 2019.

Dalam transaksi tersebut, HA mendapatkan upah Rp 1,5 juta.

Soal temuan barang bukti sabu seberat 1 kg di rumahnya, HA mengaku tidak tahu.

Dia beralasan, rumah itu juga ditinggali oleh kakaknya, J.

"Saya gak tau barang itu dari mana asalnya," tambah HA.

HA menyebutkan, orang menyuruhnya mengantarkan barang haram itu bernama Isup, warga Bandarjaya, Lampung Tengah.

HA selama ini hanya berkomunikasi dengan Isup melalui telepon.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved