Bisnis MLM Haram, Begini Penjelasan Komisi Bathsul Masail NU

Nahdlatul Ulama (NU) mengeluarkan fatwa haram terhadap bisnis multilevel marketing (MLM).

Editor: wakos reza gautama
tribunnews
Nahdlatul Ulama 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,JAKARTA - Nahdlatul Ulama (NU) mengeluarkan fatwa haram terhadap bisnis multilevel marketing (MLM).

Fatwa haram terhadap bisnis MLM ini dikeluarkan Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi'iyah pada Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019).

Kepala BPKAD Lampung Selatan Dapat Duit THR Rp 20 Juta dari Syahroni

NU mensinyalir adanya pelanggaran terselubung yang berujung timbulnya korban dari bisnis .

Dugaan pelanggaran ini terlihat di berbagai platform bisnis MLM, baik secara tatap muka maupun digital, serta yang legal maupun tidak.

"Hukum bisnis money game model MLM, baik menggunakan skema piramida atau matahari, dan ponzi adalah haram," jelas pemimpin sidang komisi bathsul masail, Ustaz Asnawi Ridwan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Dia menjelaskan, ada lima ketentuan terkait bisnis dengan menggunakan sistem MLM, baik yang menggunakan skema piramida, maupun skema matahari.

Ketentuan pertama, adanya uang pendaftaran atau dibarengi pembelian produk sebagai syarat dalam mengikuti kegiatan penjualan berjenjangnya atau mencari mitra.

Selain itu, dalam pendaftaran atau pembelian tersebut menghasilkan komisi atau bonus.

Ketentuan kedua, yakni adanya bonus-bonus yang didapatkan ketika jaringannya semakin banyak ke bawah hingga membentuk skema piramida.

Ihwal skema matahari pada dasarnya bisa dikatakan sama dengan model piramida ketika adanya ketergantungan pada setoran dari member baru demi bertahan dan menguntungkan member lama.

Ketentuan ketiga, rancangan pemasarannya menghasilkan bonus atau komisi dan penghargaan lainnya berdasarkan dari kegiatan tertentu.

Yang keempat, pada dasarnya produk bisa didapatkan secara gratis atau dalam kasus lain harga produk jauh lebih murah atau manfaat produk tidak sesuai dengan apa yang diiklankan.

Ketentuan kelima, bonus rekrut jauh lebih besar dibandingkan dengan bonus dari manfaat produk itu sendiri.

Kak Seto: Kasus Inses di Pringsewu Bisa Menginspirasi Daerah Lain

Asnawi mencontohkan, agen travel Arminareka menggunakan skema matahari.

Dengan skema ini, seseorang dengan hanya membayar Rp 3 juta bisa pergi umrah dengan syarat orang tersebut mendapatkan 10 jamaah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved