11 Anggota FPI Ditangkap, Bikin Kerusuhan di Acara Harlah NU yang Dihadiri Kapolda dan Wali Kota

11 Anggota FPI Ditangkap, Bikin Kerusuhan di Acara Harlah NU yang Dihadiri Kapolda dan Wali Kota

(Dok: Humas Polda Sumut)
Satreskrim Polresta Tebingtinggi mengamankan 11 anggota FPI yang diduga melakukan kerusuhan saat peringatan harlah NU 

11 Anggota FPI Ditangkap, Bikin Kerusuhan di Acara Harlah NU yang Dihadiri Kapolda dan Wali Kota

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 11 anggota Front Pembela Islam ( FPI) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penghasutan dan memancing kericuhan saat acara peringatan hari ulang tahun ke-93 Nahdlatul Ulama (NU) di Lapangan Srimersing, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Rabu (27/2/2019).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 subsider 175 juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Polisi masih dalami kasus tersebut dan terbuka kemungkinan akan ada tersangka lainnya.  Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Kronologi kericuhan saat harlah NU di Tebing Tinggi

Kericuhan bermula saat penceramah Gus Muwafiq menyampaikan tausiah. Tiba-tiba Su dan rekan-rekannya berusaha masuk ke lokasi acara sambil berteriak-teriak.

Saat itu petugas pengamanan berupaya mengingatkan dan meminta mereka tidak membuat keributan dan kegaduhan.

"Su dan teman-temannya tidak terima dengan tabligh akbar tersebut, katanya sesat. Satu temannya malah berteriak, 'Bubar semua, bubar semua'.

Personel pengamanan berusaha menghalau dan mengingatkan.

Rombongan Su semakin berteriak-teriak, 'Bubarkan, bubarkan'.

Mereka juga memaksa ibu-ibu yang ikut pengajian untuk berdemo tapi ditolak," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja yang dihubungi Kompas.com, Jumat (1/3/2019).

2. Polisi tetapkan 11 anggota FPI menjadi tersangka

Polisi telah menetapkan 11 anggota FPI menjadi tersangka, yaitu SAS, MFS, MHH, An, AD, AS, Su, OQ, AR, Il, dan RFS.

Para pelaku diduga melakukan penghasutan atau merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan sebagaimana Pasal 160 subsider 175 juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Hasil gelar perkara telah terpenuhi unsur tindak pidananya dan telah cukup alat bukti untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved