Public Service
Napi Diduga Pungut Biaya HP
Saya ingin melaporkan kekerasan dan intimidasi yang diduga dilakukan seorang napi di lapas tersebut.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Napi Diduga Pungut Biaya HP
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA Yth Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung. Saya anggota keluarga narapidana yang menghuni salah satu lembaga pemasyarakatan.
• Diciduk Polisi, Residivis Ini Mengaku Dapat Suplai Sabu dari Napi Lapas Way Huwi
Saya ingin melaporkan kekerasan dan intimidasi yang diduga dilakukan seorang napi di lapas tersebut. Napi itu diduga sering melakukan pemukulan terhadap napi lain, termasuk napi anggota keluarga saya. Dia juga diduga sering melakukan pungutan biaya penggunaan ponsel setiap dua pekan sekali.
• Ada Terpidana Hukuman Mati, 17 Napi Lapas Rajabasa Dipindahkan ke Cipinang
Apabila napi yang dimintai uang penggunaan ponsel tidak memberi uang, maka akan dipukul oleh napi tersebut. Mohon Bapak Kepala Lapas dan Kepala Kanwil Kemenkumham segera mengambil tindakan tegas. Terimakasih atas perhatiannya.
Pengirim: +6285845905xxx
Tidak Dibolehkan
TERIMAKASIH atas informasi yang disampaikan pembaca Tribun Lampung. Berikut kami sampaikan bahwa penggunaan ponsel oleh narapidana atau tahanan di dalam lapas atau rutan adalah hal yang dilarang.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan. Kemudian, Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS 126 PK 02.10.01 Tahun 2019 tentang Langkah-Langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba di Lapas/Rutan/LPKA.
Aturan itu menyebutkan, antara lain, menghilangkan budaya laten pembiaran, penguasaan, dan penyalahgunaan ponsel oleh tahanan/napi. Menjatuhkan sanksi bagi tahanan/napi yang kedapatan memiliki, menyimpan, dan menyalahgunakan ponsel dan narkoba.
Erwin Setiawan
Kasubbag Pelaporan, Humas, dan Teknologi Informasi
Kanwil Kemenkumham Lampung