Polda Sumsel Amankan 40 Kg Sabu dan 12 Kg Pil Ekstasi di 2 Hotel di Palembang
Polda Sumsel mengamankan 40 kg sabu dan 12 kg pil ekstasi di dua hotel yang ada di Palembang
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PALEMBANG - Polisi Satreskrim Polresta Palembang bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penggerebekan narkoba dan mengamankan 40 kg sabu dan 12 kg pil ekstasi di dua hotel yang ada di Palembang, Jumat (1/3/2019) malam.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan dan penangkapan jaringan narkoba dalam jumlah besar di dua hotel yang berbeda ini.
Satu ditangkap di hotel yang berada di kawasan Demang Lebar Daun dan satu lagi hotel di kawasan Basuki Rahmat.
"Ini pengembangan dari informasi yang diberikan Polda Metro Jaya yang menyebutkan akan ada pengambilan narkoba dalam jumlah besar di Palembang."
"Satreskrim dan Ditresnarkoba, langsung melakukan penyelidikan. Jadi total yang diamankan sebanyak 40 kg sabu dan 12 kg pil ekstasi," ujar Kapolda, Sabtu (2/3/2019).
• Cerita Nia Ramadhani Harus Tidur dengan Calon Mertua
• Usai Buang Air Kecil, ABG Mungil Ini Kaget Ada Pria Tua Muncul Minta Dilayani Hubungan Suami Istri
• Meragukan, Motif Utang di Kasus Pembunuhan Bidan Beti, Terungkap 1 Pelaku Sudah Dianggap Anak
Polisi tak hanya mengamankan jumlah narkoba yang terbilang sangat besar ini, tetapi juga mengamankan para tersangka di dua hotel berbintang tersebut.
"Ini masih masuk jaringan Letto dan jaringan Bandung yang beberapa waktu lalu ditangkap Polda."
"Nanti penanganannya mau diambil Polda Metro Jaya atau disini, terpenting narkoba yang jumlahnya besar ini sudah berhasil diamankan. Sehingga tidak sempat diedarkan ," ujar Zulkarnain.