Motif Alvi Maulana yang Mutilasi Jasad Tiara, Ditangkap Polisi Kurang dari 14 Jam

Terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati alias TAS (25), wanita asal Lamongan, akhirnya ditangkap polisi.

SURYA/Dokumentasi Polres Mojokerto
PELAKU MUTILASI - Polres Mojokerto menangkap Alvi Maulana alias AM (24), yang menjadi terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi perempuan asal Lamongan. Potongan tubuh korban mutilasi dibuang berceceran di semak belukar, Jalan Raya Pacet-Cangar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mojokerto - Terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati alias TAS (25), wanita asal Lamongan, akhirnya ditangkap polisi.

Polisi hanya membutuhkan waktu kurang dari 14 jam untuk mengamankan Alvi Maulana alias AM (24), terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi jasad Tiara.

Namun, polisi belum mengungkap motif Alvi Maulana melakukan tindakan keji tersebut. AM merupakan pemuda asal Dusun/ Desa Aek Paing, Kecamatan Rantu Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut).

Tiara diduga menjadi korban pembunuhan dan mutilasi. Dugaan itu muncul setelah penemuan potongan tubuh yang tercecer di jurang tepi Jalan Raya Pacet-Cangar, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (6/9/2025) sore.

Adapun Alvi ditangkap saat berada di kamar kos Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Minggu (7/9/2025) pukul 01.00 WIB dini.

Mutilasi adalah proses atau tindakan memotong-motong tubuh manusia atau hewan. Istilah ini seringkali digunakan dalam konteks kejahatan, di mana pelakunya memotong-motong tubuh korban yang sudah meninggal untuk berbagai motif, seperti menghilangkan jejak, menyembunyikan identitas korban, atau melampiaskan amarah dan kebencian.

Dalam hukum pidana di Indonesia, tidak ada pasal khusus yang mengatur tentang "mutilasi". Namun, tindakan ini biasanya dijerat dengan pasal-pasal pembunuhan. Motif di balik tindakan ini bisa beragam, mulai dari masalah asmara, sakit hati, hingga faktor psikologis.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari penelusuran Surya.co.id, Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari terungkapnya identitas korban yang telah diketahui, Sabtu (6/9/2025) pukul 19.00 WIB.

Pihaknya melakukan penyelidikan, hasilnya mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah kos Lakarsantri.

Fauzy bersama Tim Resmob IPDA Sukron Makmun, bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

"Kita berhasil mengamankan pelaku. Pelaku ditangkap seorang diri di kamar kos Surabaya Barat, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya," kata Fauzy, Minggu (7/9/2025).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pisau dapur, pisau daging, sejenis gunting taman dan palu yang digunakan pelaku melakukan kejahatan sadis.

Termasuk sarana yang digunakan pelaku membuang potongan tubuh korban ke Pacet. Pelaku seorang diri saat melakukan pembunuhan keji dan memutilasi korban. 

Diketahui, pelaku berpacaran dengan korban TAS (25), warga Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, dan tinggal bersama dalam kamar kos tersebut.

"Pelaku seorang diri melakukan perbuatannya, kami menemukan alat yang digunakan pelaku melakukan pembunuhan dan juga alat-alat yang digunakan pelaku melakukan perbuatan mutilasi," ucap Fauzy.

Halaman
12
Sumber: Surya
Tags
mutilasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved