Tribun Tanggamus

Pemuda Ini Maling di Rumah Tetangga di Pugung Tanggamus

Anggota Polsek Pugung menangkap tersangka pembobol rumah tetangganya sendiri di Pekon Way Manak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus

Penulis: Tri Yulianto | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto
tersangka pembobol rumah di Polsek Pugung, Tanggamus 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PUGUNG - Anggota Polsek Pugung menangkap tersangka pembobol rumah tetangganya sendiri di Pekon Way Manak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Menurut Kapolsek Pugung Inspektur Satu Mirga Nurjuanda, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, tersangka berinisial HS (34).

Live Streaming Trans7 MotoGP 2019 Dimulai Tengah Malam 10 Maret 2019

"HS yang mencuri barang milik Sella Novitasari (24) yang merupakan tetangga tersangka di Pekon Way Manak, Kecamatan Pugung, Tanggamus," jelas Mirga.

Tersangka menggasak satu ponsel merek Samsung J5, tas selempang milik warna krim berisi STNK sepeda motor matik dan uang tunai Rp 500 ribu.

"Total kerugian korban senilai Rp 2 juta," jelas Mirga, Senin 4 Maret 2019.

Ia menambahkan, dalam aksinya tersangka HS bersama M, tersangka lain yang masih diburu.

Mereka masuk melalui jendela depan rumah korban. Kemudian HS masuk mengambil barang dan uang korban.

Setelah itu mereka keluar lewat pintu depan rumah yang dibuka seusai membobol jendela dengan model kaca nako.

"Berdasarkan penyelidikan laporan korban pada 10 Februari 2019, tersangka diidentifikasi dan ditangkap dirumahnya," ujar Mirga.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa handphone Samsung Galaxy J5 milik korban dan sepeda motor Honda Beat B 3956 EXV yang digunakan untuk beraksi.

Lowongan Kerja di BUMN Bank BTN untuk 2 Posisi dengan Gaji hingga Rp 7 Juta per Bulan

HS mengaku, hasil curian dibagi berdua. Dia mendapatkan ponsel sedangkan M mengambil uang beserta tas korban.

HS dipersangkakan pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Berdasarkan penyelidikan kepada HS, dia dan M juga pernah mencuri mesin penyedot air model Alkon di pekon setempat pada Januari 2019.

Mesin itu kini sudah dijual M maka sedang diupayakan untuk dicari guna pengembangan kasus.

Hasil penjualan mesin penyedot air, didapat Rp 900 ribu, lantas HS dapat bagian Rp 400 ribu.

(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved