Pemilu 2019
Ada 2.281 Surat Suara Rusak di Pringsewu
Ketua KPU Pringsewu A Andoyo mengungkapkan, surat suara rusak yang ditemukan sebanyak 2.281 lembar.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Pringsewu menemukan kertas surat suara rusak.
Ketua KPU Pringsewu A Andoyo mengungkapkan, surat suara rusak yang ditemukan sebanyak 2.281 lembar.
Jumlah tersebut, kata dia, dari total surat suara sebanyak 1.512.085 lembar.
Jumlah surat suara rusak meliputi surat suara DPRD kabupaten 1.006 lembar, DPRD Provinsi Lampung 454 lembar, DPR RI 464 lembar, dan DPD RI 357 lembar.
Andoyo mengatakan, saat ini pelipatan surat suara tinggal untuk Pilpres.
"Pelipatan belum selesai. Kemungkinan besok (Selasa) selesai," ujar Andoyo, Senin, 11 Maret 2019.
• Tidak Ada WNA dalam DPT Pemilu 2019 di Lampung Utara
• Akhirnya 1.230 Kotak Surat Suara Pemilu 2019 Tiba di Kantor KPU Lampung Selatan
Ia mengungkapkan, kerusakan di antaranya karena ada yang sobek, bolong, warnanya tidak jelas, dan kotor.
Andoyo memastikan tidak ada surat suara yang tercoblos.
"Surat suara yang sengaja tercoblos tidak ada. Semua putih mulus. Yang sobek mungkin karena lipatan," tuturnya.
Atas temuan surat suara yang rusak itu, Andoyo segera melaporkan ke KPU RI.
Berkaitan kekurangan surat suara lantaran ada yang rusak, Andoyo mengatakan, akan diganti oleh KPU RI.
Sebelumnya Andoyo mengungkapkan, jumlah surat suara Kabupaten Pringsewu ada 1.512.085 lembar.
Pelipatan surat suara melibatkan 100 warga dipusatkan di gudang KPU Pringsewu, Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)