Pencuri Lewati Mobil Polisi Setelah Mencuri, Aksi Kejar-kejaran Berakhir Setelah Mobil Masuk Parit

Aksi kejar-kejaran polisi dengan pencuri berakhir setelah mobil pencuri masuk parit. Bagaimana kronologi aksi kejar-kejaran polisi

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Penangkapan. Pencuri Lewati Mobil Polisi Setelah Mencuri, Aksi Kejar-kejaran Berakhir Setelah Mobil Masuk Parit. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Aksi kejar-kejaran polisi dengan pencuri berakhir setelah mobil pencuri masuk parit.

Bagaimana kronologi aksi kejar-kejaran polisi dengan pencuri hingga mobil pencuri masuk parit.

Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu, Way Kanan berhasil menangkap satu tersangka pencurian besi rel kereta, Rabu (13/3/2019).

Pencurian dilakukan terhadap besi rel kereta di KM 144-5/6 Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.

Tersangka berinisial WS (20).

Ia merupakan warga Kampung Negeri Agung, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.

Adapun, kronologi aksi kejar-kejaran polisi dengan pencuri hingga mobil pencuri masuk parit bermula ketika tersangka mengambil besi rel kereta yang tertanam di dalam tanah.

Tersangka mengambil 10 batang besi.

Mobil Polisi Kejar-kejaran dengan Mobil Penjahat di Way Kanan, Berakhir Seperti Ini

Kapolsek Blambangan Umpu, Komisaris Edy Saputra mengungkapkan, tersangka mengambil besi dengan mencangkul tanah.

"Lalu memotong besi rel tersebut menjadi 18 potongan," kata Edy Saputra.

"Besi lalu diangkut mengunakan kendaraan jenis Pick Up Mitsubishi Colt," kata Edy Saputra menambahkan.

Kasus pencurian itu terungkap setelah masyarakat memberikan informasi adanya pencurian besi rel kereta ke Polsek Blambangan Umpu.

Informasi masyarakat menyebutkan bahwa ada sekelompok orang yang sedang melakukan pemotongan besi rel kereta, di jalur kereta Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.

Polisi yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan.

Penyelidikan dipimpin Panit 1 Unit Reskrim Ipda Ferry Yusida bersama anggota Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved