Cara Tambah Nama di Kartu Keluarga, Simak Syarat untuk Anak Baru Lahir dan Anggota Keluarga Baru

Apabila ada anggota keluarga baru yang tinggal bersama, cara tambah nama di kartu keluarga (KK) berikut bisa menjadi panduan, bagi kamu yang ingin

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
tribunlampung.co.id/eka ahmad solichin
Kepala Disdukcapil Bandar Lampung, A Zainuddin saat menerangkan cara tambah nama di kartu keluarga, Jumat (15/3/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Apabila ada anggota keluarga baru yang tinggal bersama, cara tambah nama di kartu keluarga (KK) berikut bisa menjadi panduan, bagi kamu yang ingin memasukkan nama anggota keluarga ke dalam KK.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung, A Zainuddin menjelaskan, kartu keluarga adalah suatu identitas keluarga atau daftar susunan anggota keluarga serta hubungan dalam keluarga, status, pekerjaan dalam satu rumah tangga, mulai dari suami dan istri, anak dan anggota keluarga yang tinggal serumah dengan domisili dalam jangka waktu yang lama.

"Banyak di antara kita kadang kala masih menyepelekan masalah kepemilikan kartu keluarga. Padahal, ini sangat penting dalam lingkungan atau tempat kita tinggal," terang A Zainuddin, Jumat (15/3/2019).

Apa saja yang tercantum dalam kartu keluarga atau KK, berikut rinciannya.

1. Kolom nomor KK

2. Nama lengkap tiap anggota keluarga

3. Jenis kelamin

4. NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Cara Bikin Akta Kelahiran, Masukkan Dulu Identitas Anak ke Kartu Keluarga, Berikut Tahapannya

5. Alamat

6. Tempat dan tanggal lahir

7. Golongan darah

8. Pendidikan

9. Agama

10. Pekerjaan

11. Status perkawinan

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved