Cara Tambah Nama di Kartu Keluarga, Simak Syarat untuk Anak Baru Lahir dan Anggota Keluarga Baru

Apabila ada anggota keluarga baru yang tinggal bersama, cara tambah nama di kartu keluarga (KK) berikut bisa menjadi panduan, bagi kamu yang ingin

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
tribunlampung.co.id/eka ahmad solichin
Kepala Disdukcapil Bandar Lampung, A Zainuddin saat menerangkan cara tambah nama di kartu keluarga, Jumat (15/3/2019). 

12. Status hubungan dalam keluarga

13. Kewarganegaraan

14. Dokumen imigrasi

Cara Bikin e-KTP Pindah Domisili, Cukup Bawa Fotokopi Kartu Keluarga

15. Nama orangtua.

Zainuddin mengungkapkan, setiap kartu keluarga memiliki nomor seri, yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan kepala keluarga.

Jika terjadi perubahan susunan keluarga dalam kartu keluarga, pihak keluarga wajib melaporkan kepada disdukcapil selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.

Berikut, syarat dalam tata cara perubahan atau cara tambah nama di kartu keluarga.

1. Anak baru lahir.

a. Bawa kartu keluarga lama.

b. Bawa surat keterangan kelahiran dari (dokter/bidan/kelurahan).

c. Surat nikah orangtua.

2. Anggota Keluarga Baru

a. Bawa KK pihak yang mau masuk dalam KK dan KK yang mau dituju.

Lampung Utara Pinjam Blangko Kartu Keluarga dari Way Kanan

Hal itu lantaran nama dalam KK asal akan dikurangi, yang kemudian ditambah dalam KK pihak yang baru.

b. Keluarga inti yang masuk di KK di antaranya kepala keluarga, istri, anak, orangtua termasuk mertua.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved