Cara Tambah Nama di Kartu Keluarga, Simak Syarat untuk Anak Baru Lahir dan Anggota Keluarga Baru
Apabila ada anggota keluarga baru yang tinggal bersama, cara tambah nama di kartu keluarga (KK) berikut bisa menjadi panduan, bagi kamu yang ingin
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
12. Status hubungan dalam keluarga
13. Kewarganegaraan
14. Dokumen imigrasi
• Cara Bikin e-KTP Pindah Domisili, Cukup Bawa Fotokopi Kartu Keluarga
15. Nama orangtua.
Zainuddin mengungkapkan, setiap kartu keluarga memiliki nomor seri, yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan kepala keluarga.
Jika terjadi perubahan susunan keluarga dalam kartu keluarga, pihak keluarga wajib melaporkan kepada disdukcapil selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.
Berikut, syarat dalam tata cara perubahan atau cara tambah nama di kartu keluarga.
1. Anak baru lahir.
a. Bawa kartu keluarga lama.
b. Bawa surat keterangan kelahiran dari (dokter/bidan/kelurahan).
c. Surat nikah orangtua.
2. Anggota Keluarga Baru
a. Bawa KK pihak yang mau masuk dalam KK dan KK yang mau dituju.
• Lampung Utara Pinjam Blangko Kartu Keluarga dari Way Kanan
Hal itu lantaran nama dalam KK asal akan dikurangi, yang kemudian ditambah dalam KK pihak yang baru.
b. Keluarga inti yang masuk di KK di antaranya kepala keluarga, istri, anak, orangtua termasuk mertua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/cara-tambah-nama-di-kartu-keluarga-simak-syarat-untuk-anak-baru-lahir-dan-anggota-keluarga-baru.jpg)