2 Tersangka Pembunuhan Caleg PAN Reki Nelson Peragakan 29 Adegan

2 tersangka tembunuhan Caleg PAN Reki Nelson peragakan 29 adegan saat menjalani rekonstruksi kasus pada Senin (18/3).

Tribun Lampung/Bayu Saputra
Polresta Bandar Lampung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Kabupaten Mesuji yang juga caleg PAN Reki Nelson, Senin, 18 Maret 2019. 

2 Tersangka Pembunuhan Caleg PAN Reki Nelson Peragakan 29 Adegan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua tersangka pembunuhan Reki Nelson (48), warga Perumahan Citra Garden, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung, menjalani rekonstruksi kasus pada Senin (18/3).

Keduanya, Safri Alfikar alias Joey dan Kurniawan Akbar alias Kurni, memeragakan total 29 adegan.

Rekonstruksi berlangsung di lapangan tenis Polresta Bandar Lampung.

Selain dua tersangka, polisi juga menghadirkan tiga saksi, yaitu anak korban dan dua satpam Perumahan Citra Garden.

Turut hadir sejumlah anggota keluarga korban untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi, termasuk sang istri, Putri Maya Rumantir.

Dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, tampak Jaksa Penuntut Umum Romand Fazardo P dan dua jaksa lainnya.

Pantauan awak Tribun Lampung, tersangka Safri dan Kurniawan menjalani rekonstruksi bersama beberapa orang yang bertugas sebagai peran pembantu.

Keduanya memeragakan 29 adegan, dari awal kejadian hingga peristiwa penusukan terhadap Reki.

Pelaksanaan rekonstruksi sendiri bertujuan melengkapi berkas perkara.

2 Tertangkap, Polresta Bandar Lampung Masih Buru 5 Pembunuh Mantan Anggota DPRD Mesuji

Jaksa Penuntut Umum Romand Fazardo P menjelaskan, melalui rekonstruksi, akan tergambar secara terang perbuatan dan peran masing-masing tersangka.

"Sampai sampai saat, tersangka utama penusuk Reki Nelson belum juga ketahuan. Yang lain, seperti tersangka Kurniawan, ikut memukul. Tersangka Safri tidak mengakui. Akan tetapi, tersangka Kurniawan menyebut tersangka Safri juga memukul korban," paparnya kepada awak media.

Romand mengungkapkan, hingga kini, belum dilakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara pembunuhan tersebut ke Kejari Bandar Lampung.

Adapun berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dua tersangka ini dijerat pasal berlapis.

Mulai dari pasal 338, pasal 170, hingga pasal 351 ayat 3 jo pasla 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved