Inilah Permenhub No 12 Tahun 2019 soal Aturan Ojek Online

Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur soal ojek online sudah terbit.

Tribunlampung.co.id/Dodik Kurniawan
Ilustrasi - Ojek Online. Inilah Permenhub 12 Tahun 2019 soal Aturan Ojek Online. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur soal ojek online sudah terbit.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Permenhub 12 Tahun 2019 akan disosialisasikan kepada para pengendara ojek online.

"Peraturan menteri untuk masalah ojol (ojek online) sudah keluar," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Budi menyebutkan, aturan tersebut telah resmi diterbitkan pada pekan lalu.

Meski demikian, masalah tarif masih terus difinalisasi karena belum mencapai titik temu di antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi.

Ia mengatakan nanti masalah tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan.

Kendati demikian, hingga saat ini finalisasi soal tarif terus dilakukan.

Tarif Baru Ojek Online Difinalisasi, Lebih Mahal atau Murah Ini Penjelasan Kemenhub

"Paling cepat Kamis (21/3/2019), paling lambat Jumat (pekan ini)," tuturnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam kesempatan yang sama, mengatakan pemerintah telah melakukan upaya persuasif terkait penentuan tarif ojek daring agar bisa diterima semua pihak.

Budi menyebut besaran tarif yang diusulkan mitra pengemudi Rp 3.000 per km dikhawatirkan akan memberatkan pengguna.

"Oleh karenanya, saya usulkan in between (di antara), yaitu Rp 2.400 per km, sebagai angka usulan," katanya. 

Batalkan Jam Kerja

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, rencana pengaturan jam kerja untuk pengemudi ojek online menuai kritik.

Dalam peraturan menteri soal ojek online yang sedang dirancang ada aturan yang mengatur jam kerja pengemudi ojek online maksimal selama 8 jam.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved