Inilah Permenhub No 12 Tahun 2019 soal Aturan Ojek Online

Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur soal ojek online sudah terbit.

Tribunlampung.co.id/Dodik Kurniawan
Ilustrasi - Ojek Online. Inilah Permenhub 12 Tahun 2019 soal Aturan Ojek Online. 

"(Masalah) jam kerja yang 8 jam ada yang keberatan," ujar Budi di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Budi menambahkan, kritikan itu disampaikan para pengemudi saat pihaknya melakukan uji publik di beberapa kota.

Disokong Go-Jek, Ojek Online di Thailand Get Jangkau 80 Persen Kota Bangkok

Setelah mendengar kritikan tersebut, pihaknya memutuskan untuk menghapus aturan soal jam kerja bagi pengemudi ojek online.

"Kalau reasoning-nya masuk akal, ya sudah kita lakukan perubahan," kata Budi.

Budi menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan uji publik di beberapa kota.

Setelah uji publik selesai, barulah peraturan tersebut akan diundangkan.

"Kemudian baru kita akan penyempurnaan, baru kita akan selesaikan di Kementerian Hukum dan HAM," ucap dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Aturan Ojek Online Akhirnya Terbit 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved