Inilah Permenhub No 12 Tahun 2019 soal Aturan Ojek Online
Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur soal ojek online sudah terbit.
"(Masalah) jam kerja yang 8 jam ada yang keberatan," ujar Budi di Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Budi menambahkan, kritikan itu disampaikan para pengemudi saat pihaknya melakukan uji publik di beberapa kota.
• Disokong Go-Jek, Ojek Online di Thailand Get Jangkau 80 Persen Kota Bangkok
Setelah mendengar kritikan tersebut, pihaknya memutuskan untuk menghapus aturan soal jam kerja bagi pengemudi ojek online.
"Kalau reasoning-nya masuk akal, ya sudah kita lakukan perubahan," kata Budi.
Budi menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan uji publik di beberapa kota.
Setelah uji publik selesai, barulah peraturan tersebut akan diundangkan.
"Kemudian baru kita akan penyempurnaan, baru kita akan selesaikan di Kementerian Hukum dan HAM," ucap dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Aturan Ojek Online Akhirnya Terbit