Berita Terkini Nasional
Istilah Nonaktif Tidak Diatur UU MD3, Parpol Didesak PAW Anggota DPR Bikin Gaduh
Langkah sejumlah partai politik yang hanya menonaktifkan kadernya di DPR RI dapat sorotan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi)
Tribunlampung.co.id, JAKARTA - Langkah sejumlah partai politik yang hanya menonaktifkan kadernya di DPR RI dapat sorotan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).
Adapun penonaktifan itu merupakan buntut dari kontroversi pernyataan yang dianggap menjadi penyebab unjuk rasa disoroi belakangan ini.
Sejumlah partai yang mengambil langkah itu adalah NasDem terhadap Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, lalu PAN yang menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya, serta Golkar yang juga mengambil langkah serupa untuk Adies Kadir.
Lalu, ada juga Anggota Fraksi PDI-Perjuangan Deddy Sitorus yang belum menerima sanksi dari partai.
Ketua Formappi, Lucius Karus menilai,keputusan melakukan penonaktifan terkesan setengah hati karena tidak menyentuh akar persoalan.
“Keputusan partai-partai itu tentu saja baik sebagai respons atas tuntutan publik yang mengkritik pernyataan dan sikap tidak pantas sejumlah anggota DPR itu terkait tunjangan DPR,” kata Lucius kepada wartawan.
Namun, Lucius menekankan istilah nonaktif yang dipakai partai justru menimbulkan masalah baru.
Pasalnya, kata dia, dalam Undang-Undang MD3 tidak dikenal istilah penonaktifan anggota DPR.
“Istilah nonaktif ini bukan kata yang dipakai UU MD3 untuk menyebutkan alasan yang bisa digunakan DPR untuk memproses penggantian anggota DPR (PAW),” ujarnya.
Ia menjelaskan, UU MD3 hanya mengatur tiga alasan seorang anggota DPR bisa diberhentikan, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Karena itu, penonaktifan tak bisa dibaca sebagai sanksi resmi partai terhadap kadernya.
“Nampaknya partai tak cukup berani untuk mengakui kesalahan yang telah dilakukan kader-kader mereka, yang memicu kemarahan publik,” tegas Lucius.
Menurut dia, pilihan kata nonaktif justru menggambarkan kegamangan parpol untuk mengambil sikap tegas.
Ia menilai langkah itu lebih sebagai strategi menenangkan publik sementara, sembari menunggu situasi mereda.
“Oleh karena itu, keputusan parpol atas Eko, Sahroni Cs lebih nampak sebagai strategi untuk menenangkan publik sementara waktu sembari melihat perkembangan selanjutnya untuk memastikan sanksi terhadap kader-kader mereka,” ujar Lucius.
Tribunlampung.co.id
Berita Nasional
anggota DPR
UU MD3
PAW
Nonaktif
Uya Kuya
Ahmad Sahroni
Eko Patrio
Adies Kadir
partai politik
Maryah Tewas Dibunuh Suami, Jasadnya Pertama Kali Ditemukan Sang Anak |
![]() |
---|
Putri Sulung Brigadir Esco Tertekan Imbas Kematian Ayahnya, Kata-katanya Bikin Pilu |
![]() |
---|
Modus Briptu BNP Rudapaksa Tahanan Wanita di Ruang Penyidik Polres Kaur |
![]() |
---|
Soal Tuduhan Pencurian Organ Tubuh WNA Australia, Begini Kata Pihak RS Sanglah Bali |
![]() |
---|
Nasib 2 Putri Almarhum Brigadir Esco setelah Briptu Rizka Ditahan Kasus Kematian Suami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.