Berita Terkini Nasional

Modus Briptu BNP Rudapaksa Tahanan Wanita di Ruang Penyidik Polres Kaur

Modus anggota Polres Kaur Polda Bengkulu inisial Briptu BNP rudapaksa tahanan wanita di ruang penyidik Polres Kaur.

Editor: taryono
Istimewa/TribunBengkulu.com/Beta Misutra
POLISI RUDAPAKSA TAHANAN - Kolase foto Briptu N, tersangka rudapaksa tahanan di Kaur, Bengkulu (kiri) dan ilustrasi tahanan perempuan (kanan). Modus Briptu BNP Rudapaksa Tahanan Wanita di Ruang Penyidik Polres Kaur. 

Tribunlampung.co.id, Bangkulu - Modus anggota Polres Kaur Polda Bengkulu inisial Briptu BNP rudapaksa tahanan wanita di ruang penyidik Polres Kaur pada akhir Juni 2024. Korban yang saat itu dalam kondisi tertekan dan tidak berdaya, diduga dirudapaksa oleh tersangka BNP.

BNP diduga juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut.
Pelaku menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa hukuman kasus narkoba yang menjeratnya akan diperberat jika ia buka suara.

Namun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke petugas piket Polres. Setelah laporan dibuat, korban segera menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Bengkulu.

Hasil visum menunjukkan adanya bukti kekerasan seksual yang menguatkan laporan korban.

Atas temuan tersebut, BNP langsung ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan secara tidak hormat dari institusi kepolisian.

Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara pun dinyatakan lengkap atau P21.

Kasi Pidum Kejari Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan bahwa tersangka dan berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke kejaksaan.

"Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan. Pasal yang dikenakan adalah tindak pidana kekerasan seksual sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Rusydi, Selasa (24/9/2025).

BNP kini ditahan di Rutan Malabero Bengkulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.

Dipecat dari Polri

BN telah menjalani sidang etik. Hasilnya, BN dipecat dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Oknum tersebut bukan lagi anggota Polri, sehingga segala tindakan pidana yang dilakukannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, Rabu (24/9/2025).

Kata Andy, Briptu BN telah resmi diberhentikan dari institusi Polri sejak Februari 2025 melalui Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/30/II/2025 tanggal 19 Februari 2025.

Proses PTDH dilaksanakan secara resmi dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, pada 8 Mei 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved