Berita Terkini Nasional

Police Watch Minta Kapolri Larang Narasi Tembak di Tempat

Ketua Indonesia Police Watch meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo melarang narasi “tembak di tempat” terhadap terduga pelaku begal.

Tayang:
Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Polres Lampung Tengah
PENANGKAPAN PELAKU - Ilustrasi DPO begal di Jembatan Kali Busuk Jalinsum Lampung Tengah berinisial SA alias Iyung (24), warga Terbanggi Besar, diamankan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah pada Jumat (22/5/2026) sore. 

 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo melarang narasi “tembak di tempat” terhadap terduga pelaku begal
  • melanggar hak asasi manusia dan penyalahgunaan kewenangan
  • juga bertentangan dengan peraturan kepolisian tentang penggunaan kekuatan senjata

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo melarang narasi “tembak di tempat” terhadap terduga pelaku begal.

Pasalnya, potensi salah sasaran tetap ada, misalnya kelompok pelajar tawuran atau pihak yang belum tentu merupakan pelaku begal

"Kapolri harus melarang anggotanya terkait perintah tembak di tempat terhadap terduga begal. Karena hal tersebut melanggar hak asasi manusia, penyalahgunaan kewenangan, dan juga bertentangan dengan peraturan kepolisian tentang penggunaan kekuatan senjata," kata Sugeng, Rabu (27/5/2026). 

Menurut Sugeng, tidak hanya narasi tembak di tempat, penggunaan senjata api saja harus memenuhi syarat mendasar.

Misalnya, pelaku melakukan serangan melawan hukum yang nyata dan membahayakan nyawa petugas.

Dalam kondisi tersebut, polisi pun tak lantas main tembak di tempat, tapi harus ada peringatan lisan agar pelaku menyerah.

"Apabila pelaku tetap melakukan tindakan penyerangan, dalam situasi tertentu boleh dilakukan penembakan untuk melumpuhkan," ujar Sugeng.

Polisi juga diminta membedakan mana perlawanan yang mengancam nyawa yang patut ditindak tegas, atau perilaku pelaku yang hanya kabur tanpa senjata.

"Kalau dia habis melakukan pembegalan kemudian dalam pengejaran dan dia tidak bersenjata, dia tidak boleh ditembak. Dia harus ditangkap untuk diproses," katanya.

Pemerintah melalui Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai juga dengan tegas menolak wacana penembakan langsung terhadap pelaku begal seperti yang disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf.

Menurut Pigai, tindakan menembak mati tanpa proses hukum bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

"Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia," kata Pigai ditemui di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026). 

Pigai menegaskan, dalam prinsip hukum internasional, pelaku tindak kekerasan, termasuk teroris, seharusnya ditangkap hidup-hidup untuk diproses secara hukum.

“Kalau bisa, dalam prinsip hukum Internasional, orang yang melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan, termasuk teroris, wajib ditangkap," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved