Tribun Bandar Lampung

Dugaan Penggelapan Iuran BPJS, Buruh Pelabuhan Panjang Laporkan Ketua Koperasi

Sejumlah buruh anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang melaporkan Ketua Koperasi TKBM Sainin Nurjaya.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Yoso Muliawan
Shutterstock/Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah buruh yang menjadi anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang melaporkan Ketua Koperasi TKBM Sainin Nurjaya ke Polda Lampung. Pengaduan itu terkait dugaan penggelapan uang iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Nilainya diduga mencapai Rp 2,3 miliar.

Pengaduan ke Polda Lampung ini tertuang dalam surat laporan bernomor LP/B-396/III/2019/LP/SPKT.

Nurdin, anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, menjelaskan, dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan terungkap saat sekitar 10 anggota koperasi mengalami kecelakaan. Ketika itu, beber Nurdin, anggota koperasi yang mengalami kecelakaan ini hendak mencairkan dana kecelakaan kerja. Namun, sambung dia, pihak BPJS menolak dengan alasan adanya tunggakan iuran.

"Ada buruh yang kecelakaan, mau mengklaim dana kecelakaan kerja ke BPJS. Tapi ternyata tidak bisa, karena iuran menunggak. Padahal, buruh selama ini rutin bayar. Langsung potong dari upah kerja melalui Koperasi TKBM," ungkap Nurdin, Kamis (21/3/2019).

Arif Hidayatullah, kuasa hukum anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, menerangkan, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tertunggak itu tercatat selama satu tahun. Atas dasar itu, jelas dia, anggota Koperasi TKBM melapor kepada aparat penegak hukum.

"Kami berharap penegak hukum bisa profesional dan segera mengusut kasus ini demi nasib para buruh yang menjadi anggota koperasi," kata Arif.

"Buruh bahkan sudah rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Daerah RI, BPJS, dan Polda Lampung di Jakarta pada Kamis, 14 Maret 2019," sambungnya.

Dalam upaya konfirmasi, awak media berhasil menghubungi Sainin Nurjaya, terlapor kasus dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan itu. Namun, ia menolak berkomentar.

Mantan anggota DPRD Bandar Lampung ini menyarankan awak media menghubungi Adi, juru bicaranya.

"Saya nggak mau berkomentar. Silakan hubungi saja Pak Adi. Dia juru bicara saya," ujar Sainin melalui ponsel, Kamis (21/3/2019).

Awak media kemudian berhasil mengontak Adi. Menanggapi laporan ke Polda Lampung itu, Adi membantah terjadi penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan milik anggota Koperasi TKBM. Menurutnya, yang terjadi adalah keterlambatan pembayaran iuran.

"Itu keterlambatan pembayaran. Pengurus sedang melakukan penyelesaian dengan pihak BPJS. Intinya, kami dan BPJS masih merumuskan solusinya," kata Adi.

Cek Laporan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Komisaris Besar Sulistyaningsih menyatakan, polda pasti menyelidiki laporan dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan itu.

"Kalau baru laporan, tentu masih proses lidik (penyelidikan). Kami akan cek dulu ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Kapan laporannya, soal apa laporannya," ujar Sulis, sapaan akrabnya, melalui ponsel, Kamis (21/3/2019).

Ia menjelaskan, jika laporan sudah masuk, maka penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor maupun terlapor.

"Pasti nanti pelapor dan terlapor akan menjalani pemeriksaan. Tunggu saja perkembangannya," kata Sulis. (Tribunlampung.co.id/Romi Rinando)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved