Tribun Bandar Lampung
Terdakwa Penyalur Terapis Pijat Plus Menangis Divonis 5 Tahun
Febi Yuliana (18), terdakwa kasus human trafficking (perdagangan orang), menangis begitu mendengar vonis.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Febi Yuliana (18), terdakwa kasus human trafficking (perdagangan orang), menangis begitu mendengar vonis hukuman pidana lima tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti menyalurkan terapis pijat plus-plus ke Sorong, Papua Barat, dengan mendapatkan imbalan uang.
Vonis terhadap terdakwa Febi dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (25/3/2019).
"Mengadili dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan," kata Masriyati, ketua majelis hakim.
Pantauan awak Tribun Lampung, warga Bandar Lampung itu meneteskan air mata sesaat setelah vonis dibacakan.
Vonis itu sendiri lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, JPU Sabi'in menuntut Febi dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa Febi menyalurkan perempuan inisial N menjadi pekerja di tempat pijat plus-plus di Sorong, Papua Barat.
Peristiwa bermula pada 1 September 2018 saat Febi memasang iklan lowongan kerja di akun media sosial Facebook miliknya. Melihat iklan lowker tersebut, N bertanya. Febi lalu menjawab bahwa lowker itu untuk menjadi terapis di tempat pijat.
Esoknya, Febi menghubungi N melalui Facebook untuk menanyakan tawaran lowker. N ketika itu menyanggupi.
Febi kemudian mengenalkan N kepada rekannya, yaitu F. Dalam itu, Febi diberi uang Rp 400 ribu oleh F. Selanjutnya, 3 September 2018, N berangkat ke Sorong dari Bandara Radin Inten II. Tiket pesawat dipesan oleh F.
Di Sorong, N dijemput seorang laki-laki, lalu diantar ke tempat pijat plus milik ibu F. N pun bekerja setelah sempat latihan pijat.
Dua pekan berlalu, N menghubungi orangtua untuk meminta dijemput. Ia tak terima karena bekerja sekaligus diminta berhubungan badan dengan tamu.
Pihak keluarga lantas menjemput N bersama polisi. Dari hasil penyelidikan, terdakwa Febi Yuliana menyalurkan N dengan mendapat keuntungan Rp 2,9 juta dari ibu F.
Febi pun dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa)