Berita Lampung

PO Rosalia Indah Stop Putar Musik di Bus dan Resto Imbas Kebijakan Royalti

Dani menegaskan, kebijakan itu berlaku di seluruh bus Rosalia Indah di Indonesia, termasuk yang beroperasi di Lampung.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
STOP PUTAR MUSIK - Anggota Organda Lampung yang juga perwakilan PO Rosalia Indah, Dani, saat diwawancarai diruang kerjanya Rabu (20/8/2025). PO Rosalia Indah stop putar musik di bus dan resto imbas kebijakan royalti. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Penumpang bus Rosalia Indah kini tak lagi bisa menikmati musik selama perjalanan.

Kebijakan itu diberlakukan sejak beberapa waktu lalu menyusul isu royalti lagu yang tengah ramai diperbincangkan.

Anggota Organda Lampung yang juga perwakilan PO Rosalia Indah, Dani, mengatakan pihaknya telah menghentikan pemutaran musik, baik di dalam bus, ruang tunggu, maupun rumah makan yang menjadi bagian dari fasilitas perjalanan.

“Sudah sejak beberapa waktu lalu kami tidak lagi mendengarkan musik, baik di bus maupun di resto atau rumah makan di setiap pool Rosalia. Ini menyusul kebijakan royalti yang tengah viral. Kami sudah men-stop musik di bus, ruang tunggu, termasuk di rumah makan. Kebijakan tersebut dari pusat dan ditembuskan ke anak-anak cabang Rosalia termasuk Lampung,” kata Dani saat diwawancarai diruangannya, Rabu (20/8/2025).

Menurutnya, penghentian ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Meski begitu, ia menilai tidak ada dampak signifikan terhadap jumlah penumpang.

“Secara prinsip tidak ada dampak. Jumlah penumpang tidak berkurang. Hanya saja memang ada beberapa penumpang yang bertanya-tanya kenapa tidak ada musik selama perjalanan. Bukan komplain, lebih kepada keluhan kecil saja,” tambahnya.

Dani menegaskan, kebijakan itu berlaku di seluruh bus Rosalia Indah di Indonesia, termasuk yang beroperasi di Lampung. Bahkan, tidak ada pengganti hiburan lain.

“Tidak ada alternatif hiburan lain, benar-benar stop. Kami lakukan ini untuk mengantisipasi pihak-pihak yang tidak berkenan,” jelasnya.

Terkait aturan royalti, Dani mengaku masih menunggu kepastian hukum.

Sebab hingga kini, pihaknya belum menerima sosialisasi resmi dari lembaga terkait.

“Kami bertanya-tanya apakah kebijakan ini hanya berlaku untuk kegiatan komersial yang berbayar. Karena kami hanya memutar musik biasa, bukan karaoke. Jadi kami masih ragu soal kejelasan aturan ini. Setahu kami kalau event khusus, EO memang wajib bayar royalti. Nah, kalau sekadar memutar musik di bus bagaimana? Ini yang belum jelas,” kata Dani.

Ia pun berharap pemerintah maupun lembaga terkait segera memberikan penjelasan lebih detail, termasuk kategori lagu mana saja yang wajib membayar royalti.

“Kami berharap ada kepastian hukum, supaya jelas mana lagu yang masuk kategori royalti, mana yang boleh diputar. Sampai sekarang belum ada tembusan resmi, jadi kami memilih berhenti memutar musik dulu,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved