Tribun Lampung Selatan
KSKP Bakauheni Amankan 439 Lembar Kulit Ular Sanca Tanpa Dokumen di Mobil Truk Box Asal Kota Medan
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman sebanyak 439 lembar kulit ular sanca yang sudah dikeringkan.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman sebanyak 439 lembar kulit ular sanca yang sudah dikeringkan.
Upaya tersebut terjadi dsaat dilakukan pemeriksaan rutin di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, pada Jumat (29/3/2019), sekitar pukul 16.30 WIB.
Kulit ular sanca tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan.
Oleh petugas, paket kulit ular sanca tersebut diamankan.
• KSKP Bakauheni Amankan 352 Lembar Kulit Ular Sanca
Informasi yang TribunlLampung.co.id dapatkan, ratusan kulit ular sanca diamankan dari truk box nopol B 9729 BXR asal Medan dengan tujuan Jakarta.
Saat petugas melakukan pemeriksaan menemukan kardus berisikan kulit ular sanca yang telah dikeringkan.
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Poeloeng Arsa Sidanu membenarkan adanya tangkapan kulit ular sanca yang tidak dilengkapi dokumen tersebut.
Menurut dirinya, kulit ukae sanca tersebut akan diserahkan ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung untuk penanganan lebih lanjut.
Pengiriman kulit ular sanca yang tidak dilengkapi dokumen tersebut melanggar UU Nomor: 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan.
Kulit ular sanca tersebut merupakan barang paket dengan pengirim tertulis Ranto Simanjuntak. dan penerima Tasrif.
"Benar tadi sore kita mengamankan pengiriman kulit ular sanca yang tidak dilengkapi dokumen. Rencananya akan kita serahkan ke BKP kelas I Bandar Lampung, " ujar didamingi Kanit reskrim Ipda Mustholih.
(tribunlampung.co.id/dedi sutomo)