Tribun Lampung Selatan

KSKP Bakauheni Amankan 352 Lembar Kulit Ular Sanca

Kulit tersebut hendak dikirim ke dua daerah, yakni Karawang Timur, Banten dan Banyuwangi, Jawa Timur.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan didampingi Kapol KSKP Bakauheni AKP Rafli Yusuf Nugraha menggelar ekspose temuan kulit ular ilegal di Mapolsek KSKP, Rabu, 26 September 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BAKAUHENI – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan pengiriman 352 lembar kulit ular sanca kembang.

Kulit tersebut hendak dikirim ke dua daerah, yakni Karawang Timur, Banten dan Banyuwangi, Jawa Timur.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, kulit ular sanca tersebut diamankan pada waktu berbeda.

Pertama, KSKP Bakauheni menggagalkan pengiriman 128 lembar kulit ular sanca kembang pada 11 September lalu.

Kulit ular asal Medan itu dikirim melalui perusahaan jasa Eka Sari Lorena.

“Saat petugas melakukan pemeriksaan, didapati adanya paket berisikan kulit ular sanca kembang yang telah dikeringkan,” terang Syarhan didampingi Kapol KSKP Bakauheni AKP Rafli Yusuf Nugraha saat ekspose di Mapolsek KSKP, Rabu, 26 September 2018.

Baca: 212 Kulit Ular Ilegal Dimusnahkan

Baca: KSKP Bakauheni Amankan 150 Lembar Kulit Ular Sanca

Pada resi, tertera nama pengirim paket Abang Cheroel dengan alamat Medan.

Sedangkan penerima paket adalah Hasap Lujung Manulang, warga Karawang Timur.

 “Paket kulit ular ini diamankan oleh KSKP Bakauheni karena tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan,” kata mantan Kapores Pesawaran itu.

Kemudian pada 20 September lalu, kembali KSKP Bakauheni mengamankan 228 lembar kulit ular sanca kembang yang dikirim melalui jasa Indah Logistik cabang Medan.

Dari resi tertulis pengirim atas nama Yosua Valentino asal Medan. Penerima paket atas nama Anggi Damara di Banyuwangi, Jawa Timur.

“Sesuai UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pengiriman komoditas hewan haruslah dilengkapi dengan dokumen resmi. Seperti surat keterangan kesehatan hewan dari tempat asal barang,” ujar Rafli.

Paket kulit ular yang diamankan tersebut kemudian diserahkan ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni untuk penanganan lebih lanjut. (*)

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved