212 Kulit Ular Ilegal Dimusnahkan
Balai Karantina Pertanian (BKP) kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni memusnahkan 212 kulit ular.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Balai Karantina Pertanian (BKP) kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni memusnahkan 212 kulit ular.
Kulit ular tersebut merupakan paket barang kiriman yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Menurut Penanggung Jawab BKP Wilker Bakauheni, Azhar, kulit ular tersebut diamankan pada awal Maret lalu.
Kulit ular yang dikemas dalam satu kotak besar itu, dibawa bus ALS jurusan Medan-Jakarta.
“Pada paket kiriman tertera pengirim Dawin, Medan. Sedangkan, penerima Sudiyanto di Cikampek,” ujarnya, jumat (28/4).
Kulit ular tersebut dimusnahkan karena dikhawatirkan membawa virus atau kuman tertentu.
“Kami musnakan karena khawatir kulit ular ini mengandung virus atau bakteri tertentu,” terangnya.