Eks Gubernur Diperiksa Kejati Lampung

SIMPUL Minta Kejati Lampung Tak Ragu Tentukan Status Hukum Arinal Djunaidi

Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung (SIMPUL) meminta Kejati Lampung untuk tak ragu dalam menentukan status hukum kepada Arinal Djunaidi.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/HO
MINTA KEJATI TAK RAGU - Ketua Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung (SIMPUL), Rosim Nyerupa meminta Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung untuk tak ragu dalam menentukan status hukum kepada Arinal Djunaidi. Rosim menegaskan, jika bukti penyidikan menguatkan adanya tindak pidana, maka penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi harus segera dilakukan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung (SIMPUL) meminta Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung untuk tak ragu dalam menentukan status hukum kepada Arinal Djunaidi.

Hal tersebut menyusul pemeriksaan yang dilakukan Kejati Lampung terhadap Gubernur Lampung periode 2019-2024 itu.

Adapun pemeriksaan terhadap Arinal dilakukan Kejati pada Kamis (4/9/2025), terkait kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Sebelumnya, pada Rabu (3/9/2025), Kejati juga telah melakukan pemeriksaan hingga penggeledahan di rumah Arinal.

PT Lampung Energi Berjaya (LEB) adalah anak perusahaan dari PT Lampung Jasa Utama (LJU), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung.

Perusahaan ini bergerak di sektor energi, khususnya dalam pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES).

Ketua SIMPUL, Rosim Nyerupa menegaskan, jika bukti penyidikan menguatkan adanya tindak pidana, maka penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi harus segera dilakukan.

“Penegakan hukum jangan sampai tebang pilih. Kalau memang terbukti bersalah, Kejati Lampung wajib menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka tanpa harus menunggu tekanan publik,” tegas Rosim dalam siaran persnya, Sabtu (6/9/2025).

Rosim memastikan, SIMPUL akan terus mengawal kasus dugaan korupsi dana PI yang diduga merugikan negara hingga Rp271 miliar tersebut. 

Ia menilai, langkah Kejati Lampung sudah baik, namun, transparansi tetap penting agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum.

“Kita sangat mengapresiasi langkah awal yang sudah diambil Kejati Lampung. Penyitaan aset bernilai sekitar Rp38,5 miliar dari kediaman Arinal merupakan langkah maju dalam upaya penegakan hukum di daerah."

"Namun, kami berharap keberanian itu dilanjutkan hingga ke penetapan tersangka (jika terbukti bersalah) demi keadilan bagi rakyat Lampung,” tandas Rosim.

Diperiksa 10 Jam Lebih

Diberitakan sebelumnya, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, pihaknya mulai memeriksa Arinal di kantor Kejati Lampung pada Kamis mulai pukul 11.00 WIB. Adapun pemeriksaan terhadap Arinal terkait kasus dugaan korupsi di PT LEB.

"Kami juga telah melakukan tindakan pemeriksaan pada Rabu (3/9/2025) di rumah ARD. (Pemeriksaan) sudah sejak pukul 11.00 WIB, dan sekarang masih diperiksa," kata Armen, Kamis malam.

Armen juga mengatakan, jika pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah ARD di kawasan Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (3/9/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved