Eks Gubernur Diperiksa Kejati Lampung

Didampingi Dua Wanita, Arinal Djunaidi Kembali Diperiksa Kejati Lampung

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (18/12/2025).

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PEMERIKSAAN - Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat berada di Gedung Aspidsus Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (18/12/2025). (Bayu Saputra) 

Tribunlampung.co..id, Bandar Lampung – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (18/12/2025).

Arinal Djunaidi terlihat mengenakan kemeja krim lengan panjang saat diperiksa di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.

Pantauan Tribunlampung.co.id, Arinal Djunaidi berada di ruang Pidsus Kejati Lampung dan sempat menunggu di ruang tunggu sekitar pukul 17.30 WIB. 

Ia didampingi dua orang wanita dalam pemeriksaan lanjutan tersebut. 

Pemeriksaan ini dilakukan setelah Arinal Djunaidi dua kali mangkir dari panggilan jaksa.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan kehadiran mantan Gubernur Lampung tersebut.

“Benar, hari ini Arinal Djunaidi datang ke kantor Kejati Lampung untuk memenuhi panggilan penyidik,” ujar Armen.

Armen menjelaskan, Arinal Djunaidi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Hingga sore hari, pemeriksaan masih berlangsung di ruang pemeriksaan Gedung Pidsus Kejati Lampung.

“Sampai saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan,” kata Armen.

Sebelumnya, Arinal Djunaidi tidak memenuhi dua panggilan penyidik pada 11 dan 15 Desember 2025.

Pada pemanggilan ketiga ini, Arinal akhirnya hadir untuk memberikan keterangan.

Dalam perkara tersebut, penyidik Pidsus Kejati Lampung telah mengamankan sejumlah aset milik Arinal  Djunaidi.

Aset yang disita antara lain tujuh unit mobil senilai Rp3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai rupiah dan mata uang asing sebesar Rp1,35 miliar, serta deposito di beberapa bank senilai Rp4,4 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita 29 sertifikat hak milik (SHM) dengan nilai mencapai Rp28,04 miliar.
“Total nilai aset yang disita mencapai Rp38,58 miliar,” ungkap Armen.

Jaksa saat ini masih mendalami aliran dana sebesar USD 17.286.000 yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung.

Dana tersebut berasal dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved