Berita Lampung
Status Arinal Djunaidi Setelah Diperiksa Kejati dan Asetnya Rp 38 Miliar Disita
Arinal Djunaidi diperiksa terkait jabatannya saat itu sebagai gubernur yang berperan selaku kuasa pemilik modal (KPM) di PT Lampung Jaya Utama (LJU).
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan status Arinal Djunaidi masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Perkara ini berkaitan pengelolaan uang komisi atau participacing interest (PI) sebesar 10 persen dari PHE OSES senilai 17,2 juta dolar AS atau setara Rp 271 miliar.
Arinal Djunaidi diperiksa terkait jabatannya saat itu sebagai gubernur yang berperan selaku kuasa pemilik modal (KPM) di PT Lampung Jaya Utama (LJU).
PT LJU sendiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Lampung dengan anak usahanya, PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yang ditunjuk untuk mengelola dana PI tersebut.
Arinal Djunaidi diperiksa Kejati Lampung selama 14 jam, Kamis (4/9/2025) malam lalu.
Pemeriksaan mantan Gubernur Lampung itu dilakukan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung sejak pukul 11.00 WIB hingga tengah malam.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya memastikan status Arinal dalam kasus ini masih sebagai saksi.
"Pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah Provinsi Lampung berinisial ARL masih berstatus saksi," ujar Armen Wijaya, Jumat (5/8).
"Perkara berkaitan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES senilai 17,286 juta dolar AS," jelasnya.
Dalam perkara dugaan korupsi ini, Kejati Lampung telah memeriksa puluhan saksi, mulai mantan kepala daerah pejabat pemerintahan hingga direksi PT LEB.
Rumah Digeledah
Sebelumnya, penyidik Kejati Lampung menggeledah rumah Arinal Djunaidi. Sejumlah aset bernilai miliaran rupiah disita.
Armen Wijaya mengatakan, penggeledahan itu dilakukan pada Rabu (3/9/2025) di rumah Arinal yang berada di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung.
"Penggeledahan tindak lanjut dugaan pidana korupsi pengelolaan uang komisi migas PHE OSES senilai 17,2 juta dolar AS," kata Armen di Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) malam.
Armen mengatakan, penyidik masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Pemprov Lampung yang mencapai 17,2 juta dolar AS tersebut.
Sabet Emas, Pelari Putri Lampung Novi Anggun Lestari Dapat Apresiasi dari KONI |
![]() |
---|
Pelari Putri Lampung Raih Emas dan Perunggu di Kejurnas Atletik |
![]() |
---|
Kemenag Lampung Tengah Luncurkan Aplikasi SIDIAGANTENG |
![]() |
---|
Modus Beli Rokok, Pria Pringsewu Bawa Kabur Motor Berakhir Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Niat Cari Kerja, Pegawai Rumah Makan Ini Malah Jadi Korban Penggelapan Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.