Berita Lampung

Status Arinal Djunaidi Setelah Diperiksa Kejati dan Asetnya Rp 38 Miliar Disita

Arinal Djunaidi diperiksa terkait jabatannya saat itu sebagai gubernur yang berperan selaku kuasa pemilik modal (KPM) di PT Lampung Jaya Utama (LJU).

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DIPERIKSA 14 JAM - Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat diperiksa Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) malam. 

"Dana itu berasal dari participating interest (uang komisi) PHE OSES yang totalnya mencapai 17,2 juta dollar," kata dia. 

Dia menambahkan, Kejati Lampung telah memeriksa 27 saksi dari berbagai institusi, di antaranya direksi dan komisaris PT LEB, serta pejabat di Pemprov Lampung. Kemudian Pemkab Lampung Timur dan PDAM Way Guruh, Lampung Timur. 

"Proses pemeriksaan terus berlanjut, dengan fokus pada pengumpulan bukti tambahan dan identifikasi tersangka utama dalam kasus ini," katanya. 

Sejauh ini, penyidik telah berhasil mengamankan total dana sebesar Rp 81 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. 

Ada dugaan penyelewengan uang insentif (komisi) yang diterima Pemprov Lampung melalui PT LEB selaku BUMD dari PHE OSES dengan nilai mencapai 17.268.000 dolar AS. Uang komisi tersebut diteruskan oleh PT LEB ke PT LJU (PT Lampung Jasa Utama) lalu disalurkan ke Pemprov Lampung, PDAM Lampung Timur, dan Pemkab Lampung Timur.

Sering ke Toilet

Arinal membenarkan dirinya diperiksa terkait dugaan perkara korupsi dana migas PT Lampung Energi Berjaya.

"Saya diminta memberikan penjelasan tentang pengelolaan dana participacing interest, di mana saat itu sebelum (jabatan) saya (sebagai Gubernur Lampung) berakhir, dananya keluar," kata Arinal, Jumat (5/9/2025) dini hari. 

Arinal menambahkan, dana itu disimpan di Bank Lampung yang kemudian direncanakan untuk kepentingan BUMD jika mengadakan kegiatan.

"Jadi (dana) ini untuk kepentingan BUMD, sehingga tidak memerlukan APBD. Kalau APBD itu ada di tahun depan, kalau kredit bunganya besar," tambahnya. 

Di sela pemeriksaan, Arinal tampak beberapa kali pergi ke toilet atau kamar kecil yang berada di seberang ruang pemeriksaan. Arinal juga sempat menyapa awak media dan melambaikan tangannya. 

Dalam kesempatan itu, Arinal membantah asetnya senilai Rp 38 miliar disita oleh Kejati Lampung.

"Rumah digeledah? Tidak ada (penyitaan aset), dan tidak ada lagi pemeriksaan," ujar Arinal. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved